Mafia Lahan

Modus Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Tipu 247 Korban, Ngaku Satgas Mafia Tanah

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana sebut otak sindikat pemalsu sertifikat tanah di Kepri ES.Begini modusnya hingga berhasil tipu 247 korban

|
Editor: Dewi Haryati
Istimewa
SINDIKAT PEMALSU SERTIFIKAT TANAH - ilustrasi sertifikat tanah. Polda Kepri bongkar sindikat pemalsu sertifikat tanah di Kepri yang berhasil mengelabui ratusan warga tersebar di Batam, Tanjungpinang dan Bintan. Begini modusnya 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri ungkap modus sindikat pemalsu sertifikat tanah di Kepri yang berhasil mengelabui ratusan warga tersebar di Batam, Tanjungpinang dan Bintan.

Dari identifikasi polisi, ada 247 korban dalam kasus mafia tanah di Kepri ini, baik orang pribadi maupun badan hukum.

Sementara untuk tersangka, ada tujuh orang. Mereka ES (28), RAZ (30), MR (31), ZA (36), LL (47), KS (59) dan AY (58).

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan, otak sindikat pemalsu sertifikat tanah di Kepri ini adalah ES.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, 7 Orang Diamankan, Korban 247 Orang

Ia menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengaku sebagai Kepala Bidang Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, dan mampu menerbitkan sertifikat resmi meskipun tak memiliki dasar kepemilikan lahan.

Informasi lain, ES juga beraksi menggunakan kekuasaannya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang diberi nama Lembaga K.P.K.

"Jadi pelaku ini awalnya mencari lahan milik pemerintah dan selanjutnya memasang plang dalam pengawasan Lembaga K.P.K.," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, saat ekspose kasus di Mapolda Kepri di Batam, Kamis (3/7/2025).

Dalam kasus ini, ES tak sendirian. Dia mengajak beberapa orang lainnya bergabung. Mereka berbagi tugas.

RAZ (30) berperan sebagai Pembuat dan Pencetak Sertifikat Tanah dan Dokumen BP Batam yang dibutuhkan. RAZ diketahui tinggal di Kelurahan Mekarmaya Kabupaten Karawang.

Lalu MR (31), ZA (36) berperan sebagai Petugas Juru Ukur Lahan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri dengan menggunakan atribut lengkap milik BPN Provinsi Kepri.

Kedua pelaku diketahui tinggal di Tanjungpinang.

Kemudian LL (47) berperan untuk mempromosikan pengurusan sertifikat melalui media sosial untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Pelaku tinggal di Perumahan Bumi Permata Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Sementara dua tersangka lainnya yakni KS (59) berperan untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat di wilayah Bintan dan AY (58) berperan memfasilitasi pengurusan sertifikat untuk wilayah Batam.

Aksi sindikat pemalsu sertifikat tanah di Kepri ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp16,8 miliar.

Keuntungan Para Pelaku

Adapun tujuh pelaku mendapat keuntungan berbeda-beda dari pemalsuan sertifikat tanah ini.

ES mendapat keuntungan dari hasil penjualan tanah. Di Batam, ES juga mendapat keuntungan dari pembayaran UWTO yang harus dibayar korban sesuai dengan tanah yang didapatkan.

RAZ mendapat keuntungan sebesar Rp3 hingga Rp 5 juta setiap kali menerbitkan sertifikat yang dibutuhkan pelaku.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Mafia Tanah di Kepri Seret 7 Orang Jadi Tersangka

Sementara MR, ZA mendapat keuntungan atau dibayar oleh ES sebesar Rp150 hingga Rp300 ribu setiap kali melakukan pengukuran tanah.

LL mendapat keuntungan Rp200 ribu setiap kali turun ke lokasi dan membuat tulisan di akun media sosial tanah yang akan dijual.

Sedangkan KS dan AY mendapat keuntungan sebesar Rp800 juta dari hasil penjualan lahan di wilayah Batam dan Bintan.

Kasus mafia lahan di Kepri ini awalnya dilidik oleh Polresta Tanjungpinang dan selanjutnya bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam pengembangan kasus mafia lahan di Kepri tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan dan puluhan miliar aset pelaku berhasil disita oleh jajaran kepolisian.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin menjelaskan, kasus tersebut terbongkar pada Februari 2025 lalu saat satu dari 247 korban yakni SA mendaftarkan sertifikat miliknya secara online ke pertahanan di Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Mobil dan Rumah Mewah Milik Mafia Lahan di Batam, Bintan dan Karimun Disita Polda Kepri

Dalam pengecekan diketahui sertifikat korban tidak terdaftar dan diduga palsu karena tidak ditemukan data di kantor pertanahan.

Atas dasar tersebut SA melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Atas dasar laporan itu, Polresta Tanjungpinang melakukan penyidikan sampai akhirnya menangkap tujuh pelaku tersebut. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved