Mafia Lahan

Wawako Batam Li Claudia Chandra Apresiasi Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Kepri

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra beri apresiasi atas pengungkapan kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah oleh Polda Kepri

Editor: Dewi Haryati
dok.Humas Pemko Batam
EKSPOSE KASUS MAFIA TANAH - Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra saat hadiri ungkap kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Kepri, bertempat di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengungkapan kasus mafia tanah di Kepri yang merugikan 247 korbannya termasuk di Batam oleh polisi, mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

Li Claudia hadir secara langsung saat ungkap kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Kepri yang diungkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama jajaran Polresta Tanjungpinang di Mapolda Kepri di Batam, Kamis (3/7/2025).

"Ini adalah langkah nyata untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi korban dari praktik mafia tanah,” ujar Li Claudia dikutip dari website resmi Pemko Batam di mediacenter.batam.go.id.

Wakil Kepala BP Batam itu juga mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang telah mengungkap kasus ini.

Baca juga: Korban Sindikat Mafia Tanah di Kepri Mayoritas Warga Bintan, 6 di Batam, 23 Tanjungpinang

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri, jajaran Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN, serta seluruh pihak yang telah terlibat. Keuletan dan kerja keras penyidik telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Perlu diketahui, dari 247 korban baik orang pribadi dan badan hukum dalam kasus ini, mayoritas merupakan warga Bintan, yakni 218 korban.

Selain itu, dari Batam ada 6 korban dan Tanjungpinang ada 23 korban.

Dalam ungkap kasus yang dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2023 saat seorang warga Tanjungpinang melaporkan kejanggalan saat hendak mengubah sertifikat tanah dari analog ke digital di kantor BPN. 

Dari laporan tersebut, ditemukan dugaan pemalsuan sertifikat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Tanjungpinang bersama Ditreskrimum Polda Kepri dan Satgas Anti Mafia Tanah.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengungkap jaringan pelaku yang terdiri dari tujuh orang. 

BARANG BUKTI - Kapolda Kepri saat memberikan keterangan di depan barang bukti mobil yang disita polisi atas kasus mafia lahan di Kepri, Kamis (3/7/2025).
BARANG BUKTI - Kapolda Kepri saat memberikan keterangan di depan barang bukti mobil yang disita polisi atas kasus mafia lahan di Kepri, Kamis (3/7/2025). (Ian Sitanggang)


Mereka menjalankan perannya masing-masing, mulai dari berpura-pura sebagai petugas BPN, pihak hukum, hingga anggota satgas.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 44 sertifikat bermasalah dari total 247 pemohon baik perorangan maupun badan hukum, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp16,8 miliar,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin.

Objek tanah dalam kasus ini tersebar di sejumlah wilayah di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Selain sertifikat SHM dan SHGB palsu, aparat juga menemukan bukti penggunaan faktur palsu dan tanda pembayaran yang mencatut nama BP Batam.

Baca juga: Modus Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Tipu 247 Korban, Ngaku Satgas Mafia Tanah

Modus Pelaku

Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah di Kepri ini. Mereka ES (28), RAZ (30), MR (31), ZA (36), LL (47), KS (59) dan AY (58).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved