Mafia Lahan
Wawako Batam Li Claudia Chandra Apresiasi Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Kepri
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra beri apresiasi atas pengungkapan kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah oleh Polda Kepri
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengungkapan kasus mafia tanah di Kepri yang merugikan 247 korbannya termasuk di Batam oleh polisi, mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.
Li Claudia hadir secara langsung saat ungkap kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Kepri yang diungkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama jajaran Polresta Tanjungpinang di Mapolda Kepri di Batam, Kamis (3/7/2025).
"Ini adalah langkah nyata untuk memberikan jaminan hukum bagi masyarakat, agar tidak ada lagi korban dari praktik mafia tanah,” ujar Li Claudia dikutip dari website resmi Pemko Batam di mediacenter.batam.go.id.
Wakil Kepala BP Batam itu juga mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang telah mengungkap kasus ini.
Baca juga: Korban Sindikat Mafia Tanah di Kepri Mayoritas Warga Bintan, 6 di Batam, 23 Tanjungpinang
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri, jajaran Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN, serta seluruh pihak yang telah terlibat. Keuletan dan kerja keras penyidik telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Perlu diketahui, dari 247 korban baik orang pribadi dan badan hukum dalam kasus ini, mayoritas merupakan warga Bintan, yakni 218 korban.
Selain itu, dari Batam ada 6 korban dan Tanjungpinang ada 23 korban.
Dalam ungkap kasus yang dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2023 saat seorang warga Tanjungpinang melaporkan kejanggalan saat hendak mengubah sertifikat tanah dari analog ke digital di kantor BPN.
Dari laporan tersebut, ditemukan dugaan pemalsuan sertifikat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Tanjungpinang bersama Ditreskrimum Polda Kepri dan Satgas Anti Mafia Tanah.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengungkap jaringan pelaku yang terdiri dari tujuh orang.

Mereka menjalankan perannya masing-masing, mulai dari berpura-pura sebagai petugas BPN, pihak hukum, hingga anggota satgas.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan 44 sertifikat bermasalah dari total 247 pemohon baik perorangan maupun badan hukum, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp16,8 miliar,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin.
Objek tanah dalam kasus ini tersebar di sejumlah wilayah di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Selain sertifikat SHM dan SHGB palsu, aparat juga menemukan bukti penggunaan faktur palsu dan tanda pembayaran yang mencatut nama BP Batam.
Baca juga: Modus Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Tipu 247 Korban, Ngaku Satgas Mafia Tanah
Modus Pelaku
Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah di Kepri ini. Mereka ES (28), RAZ (30), MR (31), ZA (36), LL (47), KS (59) dan AY (58).
Wakil Wali Kota Batam
Li Claudia Chandra
Mafia Tanah
sertifikat tanah
pemalsuan surat tanah
Batam
Kapolda Kepri
Asep Safrudin
Kepri
Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Tersangka dan Berkas Kasus Mafia Lahan di Kepri |
![]() |
---|
Kajari Tanjungpinang Sebut Berkas Mafia Lahan di Batam dan Pulau Bintan Lengkap, Tunggu Tahap II |
![]() |
---|
Dua Tersangka Kasus Mafia Lahan di Kepri Tak Lagi Masuk Sel, Polresta Tanjungpinang: Wajib Lapor |
![]() |
---|
Lihainya Een Saputro Bos Mafia Lahan Tipu Kelompok Tani Bintan, Sekali Kerja Untung Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Modus Een Saputro Kelabui Kelompok Tani Bintan Kepri Untuk Keluarkan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.