Mafia Lahan

Wawako Batam Li Claudia Chandra Apresiasi Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Kepri

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra beri apresiasi atas pengungkapan kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah oleh Polda Kepri

Editor: Dewi Haryati
dok.Humas Pemko Batam
EKSPOSE KASUS MAFIA TANAH - Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra saat hadiri ungkap kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Kepri, bertempat di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025) 

RAZ mendapat keuntungan sebesar Rp3 hingga Rp 5 juta setiap kali menerbitkan sertifikat yang dibutuhkan pelaku.

Sementara MR, ZA mendapat keuntungan atau dibayar oleh ES sebesar Rp150 hingga Rp300 ribu setiap kali melakukan pengukuran tanah.

LL mendapat keuntungan Rp200 ribu setiap kali turun ke lokasi dan membuat tulisan di akun media sosial tanah yang akan dijual.

Sedangkan KS dan AY mendapat keuntungan sebesar Rp800 juta dari hasil penjualan lahan di wilayah Batam dan Bintan.

Kasus mafia lahan di Kepri ini awalnya dilidik oleh Polresta Tanjungpinang dan selanjutnya bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam pengembangan kasus mafia lahan di Kepri tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan dan puluhan miliar aset pelaku berhasil disita oleh jajaran kepolisian.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin menjelaskan, kasus tersebut terbongkar pada Februari 2025 lalu saat satu dari 247 korban yakni SA mendaftarkan sertifikat miliknya secara online ke pertahanan di Kota Tanjungpinang.

Dalam pengecekan diketahui sertifikat korban tidak terdaftar dan diduga palsu karena tidak ditemukan data di kantor pertanahan.

Atas dasar tersebut SA melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Atas dasar laporan itu, Polresta Tanjungpinang melakukan penyidikan sampai akhirnya menangkap tujuh pelaku tersebut. (*/Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved