Mafia Lahan

Wawako Batam Li Claudia Chandra Apresiasi Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Kepri

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra beri apresiasi atas pengungkapan kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah oleh Polda Kepri

Editor: Dewi Haryati
dok.Humas Pemko Batam
EKSPOSE KASUS MAFIA TANAH - Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra saat hadiri ungkap kasus sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Kepri, bertempat di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025) 

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan, otak sindikat pemalsu sertifikat tanah di Kepri ini adalah ES.

Ia menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengaku sebagai Kepala Bidang Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, dan menjanjikan mampu menerbitkan sertifikat resmi meskipun tak memiliki dasar kepemilikan lahan.

Informasi lain, ES juga beraksi menggunakan kekuasaannya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang diberi nama Lembaga K.P.K.

"Jadi pelaku ini awalnya mencari lahan milik pemerintah dan selanjutnya memasang plang dalam pengawasan Lembaga K.P.K.," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, saat ekspose kasus di Mapolda Kepri di Batam, Kamis (3/7/2025).

Dalam kasus ini, ES tak sendirian. Dia mengajak beberapa orang lainnya bergabung. Mereka berbagi tugas.

RAZ (30) berperan sebagai Pembuat dan Pencetak Sertifikat Tanah dan Dokumen BP Batam yang dibutuhkan. RAZ diketahui tinggal di Kelurahan Mekarmaya Kabupaten Karawang.

Lalu MR (31), ZA (36) berperan sebagai Petugas Juru Ukur Lahan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kepri dengan menggunakan atribut lengkap milik BPN Provinsi Kepri.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, 7 Orang Diamankan, Korban 247 Orang

Kedua pelaku diketahui tinggal di Tanjungpinang.

Kemudian LL (47) berperan untuk mempromosikan pengurusan sertifikat melalui media sosial untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Pelaku tinggal di Perumahan Bumi Permata Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Sementara dua tersangka lainnya yakni KS (59) berperan untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat di wilayah Bintan dan AY (58) berperan memfasilitasi pengurusan sertifikat untuk wilayah Batam.

Aksi sindikat pemalsu sertifikat tanah di Kepri ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025 dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp16,8 miliar.

Keuntungan Para Pelaku

Adapun tujuh pelaku mendapat keuntungan berbeda-beda dari pemalsuan sertifikat tanah ini.

ES mendapat keuntungan dari hasil penjualan tanah. Di Batam, ES juga mendapat keuntungan dari pembayaran UWTO yang harus dibayar korban sesuai dengan tanah yang didapatkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved