BP Batam Kasih Izin Hutan di Marina Dikelola Jadi Wisata Alam Lembah Pelawan Saung Budaya
Hutan di Marina akan dikelola Kelompok Pecinta Seni dan Budaya Batam untuk jadi Wisata Alam Lembah Pelawan Saung Budaya Batam
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan atau BP Batam memberikan izin memanfaatkan hutan untuk pengembangan perekonomian masyarakat di wilayah Marina, Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Penerima pemanfaatan hutan di wilayah Marina itu, yakni Kelompok Pengembangan Seni dan Budaya di Batam.
Hutan yang dikelola oleh Kelompok Pecinta Seni dan Budaya tersebut berada di lokasi pembibitan BP Batam yang diberi nama Wisata Alam Lembah Pelawan Saung Budaya Batam.
Direktur Pengendalian Pengusahaan BP Batam Asep Lili Holilullah mengatakan, pemberian izin kepada Kelompok Pecinta Seni dan Budaya untuk mengelola lahan di hutan pembibitan Marina, karena kawasan tersebut merupakan hutan konversi.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berdasarkan fungsi pokoknya hutan dibagi menjadi hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi. Artinya hutan harus memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Asep, baru-baru ini.
Ia mengatakan, memanfaatkan hutan bisa dilakukan dengan catatan tidak menghilangkan fungsi hutan itu sendiri.
"Jadi dengan dibukanya hutan di Marina sebagai Wisata Alam Lembah Pelawan Saung Budaya Batam, ini sekaligus membangkitkan dan melestarikan budaya nusantara, khususnya budaya lokal di Batam dan Kepri," ujarnya.
Asep melanjutkan, di tengah arus global yang saat ini terjadi dan lokasi Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, pengaruh budaya luar sangat tinggi.
Oleh sebab itu saung budaya sangat dibutuhkan untuk mempertahankan budaya lokal.
"Budaya di Indonesia merupakan jati diri bangsa jadi harus terus kita pertahankan. Dengan adanya saung budaya Batam ini, dapat menampilkan budaya-budaya nusantara kepada wisatawan yang berkunjung," kata Asep.
Di tempat yang sama, Kusuma Wijaya, Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, pada dasarnya sesuai amanat undang-undang, hutan yang ada di Indonesia harus bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
"Pemanfaatan hutan bisa dilakukan dengan tidak menghilangkan fungsi hutan itu sendiri. Salah satu contoh dengan melakukan penghijauan dan menanam kembali kayu yang ditumbang dengan aturan satu pohon mati harus diganti dengan lima pohon," kata Kusuma.
Ia mengatakan pemanfaatan hutan bisa dilaksanakan. Namun tidak bisa menghilangkan tumbuhan, khususnya pohon besar yang ada di dalamnya.
Sementara Ketua Kelompok Pecinta Seni dan Budaya sekaligus Pengelola Saung Budaya Batam Rudi Bob mengatakan, lokasi yang mereka kelola akan menjadi tempat bernaung bagi pelaku seni dan budaya di Batam.
"Ke depan kita akan menampilkan budaya nusantara setiap hari di saung yang kita sediakan," katanya.
| Setelah Dibongkar dan Diotopsi Semalam, Jenazah Sutoyo di Batam Akhirnya Dimakamkan KembaliĀ |
|
|---|
| Usai Pasutri Terperosok di Tikungan Tebing Laut, Warga Pasang Pagar Pengaman |
|
|---|
| Kasus Majikan Aniaya ART di Batam segera ke Meja Hijau, Sidang Perdana 3 November Ini |
|
|---|
| Penetapan Tersangka Kasus Ledakan Kapal Federal II di Batam Tunggu Hasil Labfor |
|
|---|
| Isak Mencoba Tegar saat Tim di Batam Bongkar Makam Sutoyo yang Ia Panggil Ayah: Kami Tak Menyangka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.