Kisah Pilu Ayah Lihat Adegan Pembunuhan Putrinya, Puji Dibunuh Pacar 2 Hari Jelang Lamaran Nikah
Kisah sedih sang ayah melihat rekonstruksi putrinya dibunuh di Tuban, pelaku pembunuhan justru pacar anak yang akan menikah
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat ini proses penyidikan masih berlanjut, dengan dilaksanakannya rekonstruksi kejadian, kasus ini diharapkan bisa semakin jelas.
“Dengan telah dilakukan rekonstruksi ini kasus bisa makin terang bagaimana kronologi dan motif pembunuhan daripada tersangka itu sendiri,” ujarnya.
Dari kejadian ini pelaku disangkakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pembunuhan biasa, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara kita kenalan pasal 338 namun jika pemeriksaan mengarah pada tindak pidana berencana, maka kita jerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ayah Korban Pembunuhan di Tuban Minta Pelaku Dihukum Mati: Anakku Sudah Tidak Kembali Lagi,
| 16 Daerah di Jawa Timur Terima Dana Transfer Umum 2026 Jumbo, Nilainya Tembus Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Dana Alokasi Umum 2026 Jawa Timur Dipangkas Jadi Rp 38 Triliun, Berikut Rincian Tiap Kabupaten |
|
|---|
| Bukan Cuma Minta Maaf, Pihak Ponpes Al Khoziny akan Membadalkan Umrah Para Santri yang Wafat |
|
|---|
| Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Berakhir: Total 67 Tewas, 8 Body Part dan 104 Selamat |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Gresik, Truk Parkir Malah Ditabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir Lagi Beli Rokok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.