Kisah Pilu Ayah Lihat Adegan Pembunuhan Putrinya, Puji Dibunuh Pacar 2 Hari Jelang Lamaran Nikah

Kisah sedih sang ayah melihat rekonstruksi putrinya dibunuh di Tuban, pelaku pembunuhan justru pacar anak yang akan menikah

Kolase/tribunjatim.com/Muhammad Nurkholis
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Raut wajah penuh kesedihan Purwanto, ayah korban pembunuhan di Tuban, usai menyaksikan rekonstruksi kasus yang menewaskan putri semata wayangnya. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat ini proses penyidikan masih berlanjut, dengan dilaksanakannya rekonstruksi kejadian, kasus ini diharapkan bisa semakin jelas.

“Dengan telah dilakukan rekonstruksi ini kasus bisa makin terang bagaimana kronologi dan motif pembunuhan daripada tersangka itu sendiri,” ujarnya.

Dari kejadian ini pelaku disangkakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pembunuhan biasa, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara kita kenalan pasal 338 namun jika pemeriksaan mengarah pada tindak pidana berencana, maka kita jerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana," pungkasnya.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ayah Korban Pembunuhan di Tuban Minta Pelaku Dihukum Mati: Anakku Sudah Tidak Kembali Lagi,

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved