Gaji Perdana PPPK di Pemkab Bintan Akhirnya Cair Setelah Menunggu 2 Bulan, Edwin Ngaku Lega

Erwin, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kini bisa tersenyum lebar.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/RONNYE LODO LALENG
GAJI PPPK BINTAN CAIR - Suasana usai pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan di halaman Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau  (Kepri) belum lama ini. 

Laporan Wartawan Tribun Batam.id, Ronnye Lodo Laleng. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Erwin, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kini bisa tersenyum lebar.

Gaji pertama PPPK akhirnya cair sejak Jumat (11/7/2025) lalu.

"Alhamdulillah akhirnya cair juga. Saya sudah menanti hampir dua bulan lamanya," kata Erwin, Selasa (15/7/2025).

Setelah mendapatkan gaji perdana, tentu dimanfaatkan dengan baik. 

Untuk kebutuhan ekonomi dan sehari-hari paling banyak. 

Selama ini dirinya mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan. Salah satunya adalah beli minyak motor untuk pergi ke kantor. 

Untuk berangkat kerja saja, dia terkadang waswas, takut sepeda motor kehabisan minyak di jalan.

Kini rasa takut itu sudah tak ada lagi, sejak menerima gaji PPPK. 

"Sekarang sudah agak legah. Sudah ada napas sikitlah, tak pening lagi," tambahnya. 

Maklum selama belum dapat gajian, agak nyut-nyut kepala.  Makan saja terancam. 

Disinggung soal, berapa nominal gaji PPPK yang diterima, Erwin mengaku, gaji pokok yang dia terima sesuai golongan PPPK golongan V senilai Rp2,5 juta lebih.

"Tergantung golongan. Tamatan S1 tentu lebih tinggi lagi," kata dia.

Dia berharap ke depan gajinya lancar, dan tidak molor lagi.

Cairnya gaji perdana ini, dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved