Pembunuhan di Karimun
Cerita Lengkap Pembunuhan di Karimun Kepri, Arya Emosi Dengar Pria Lain Hubungi Mantan Istri
Terungkap kronologi dan cerita lengkap pembunuhan wanita di Karimun dimana pelakunya merupakan mantan suaminya sendiri.
Puluhan luka tusuk itu termasuk pada bagian wajah, leher, tangan, punggung dan tengkuk korban.
Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban.
"Pembunuhan ini terjadi tepat di samping sekolah. Lokasi kejadian dan sekolah hanya terpisah tembok," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H melansir laman Polri yang dilihat Tribun Batam, Rabu (23/7/2025).
Pelaku pembunuhan wanita di Karimun itu melarikan diri dari tempat kejadian dan membuang pisau serta tas korban di dekat lokasi kejadian.
Setelah meninggalkan korban dalam keadaan tidak bernyawa, pelaku juga sempat menuju kediaman rekannya guna mengembalikan sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban.
Usai mengembalikan motor milik temannya, pelaku AS kemudian juga disebut sempat menemui orang tua korban.
Dalam pertemuan singkat itu, pelaku sempat menunjukkan tangannya yang berlumuran darah dan mengakui perbuatannya kepada orangtua korban.
"Dari sinilah kami mendapatkan identitas dari pelaku pembunuhan terhadap wanita yang ditemukan siswa SMAN 1 kemarin. Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlanjut," ucapnya.
Kondisi Mardiana ditemukan tergeletak di area semak dekat sekolah pertama kali oleh seorang pelajar pada Senin (21/7) pagi.
Pelajar itu syok setelah melihat seorang wanita terkapar dengan kondisi bersimbah darah dari lantai dua kelasnya.
Kaget dengan apa yang ia lihat, pelajar itu kemudian melaporkan ke pengurus OSIS hingga diteruskan ke polisi.
Polisi meringkus pelaku pembunuhan di Karimun itu di kawasan Kampung Tengah Barat I RT 003/RW 001, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (22/7/2025) sore.
Saat itu, Arya sedang berjalan menuju kediaman salah satu rekannya.
Polisi menangkapnya berdasarkan laporan polisi Nomor LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku serta beberapa barang milik korban.
Kapolres Karimun menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Yakni Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati," tegasnya. (TribunBatam.id/*) (Kompas.com)
Kronologi Pembunuhan di Karimun Renggut Nyawa Wanita, Pelajar Kaget Lihat Ma Terkapar |
![]() |
---|
Wanita Korban Pembunuhan di Karimun Terkapar Dekat Parkiran SMAN 1, Polisi Buru Suami Siri |
![]() |
---|
Polisi Tak Temukan Unsur Pembunuhan Berencana terkait Kematian Berna di Karimun |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Pembunuhan Berna Rivaldo di Karimun Terungkap dalam Rekonstruksi |
![]() |
---|
Luwis Pelaku Pembunuhan di Karimun Ngaku Tak Niat Membunuh, Emosi saat Tagih Utang Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.