Ironi Perlindungan Perempuan dan Anak di Anambas, Kasus Meningkat, KPPAD Justru Vakum

KPPAD Anambas vakum di tengah tren kasus terhadap perempuan dan anak di Anambas meningkat. Hal ini menjadi sorotan sejumlah pihak

|
TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak
KPPAD ANAMBAS VAKUM - Potret Kantor KPPAD Anambas Kepri sebelum akhirnya vakum sejak November 2024. Foto diambil Minggu (27/7/2025). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Keberadaan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menggantung.

Meski jabatan para komisioner telah berakhir pada November 2024 lalu, namun kepastian lanjut atau tidaknya instansi perlindungan perempuan dan anak di Anambas ini belum ada titik terang.

Sebagaimana ketentuan yang ada, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas juga belum mengeluarkan sikap terhadap eksistensi KPPAD Anambas itu.

Keberadaan KPPAD ini penting, mengingat tingginya kasus asusila maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi kasus pemuncak nomor satu dibanding lainnya di Anambas.

Meski Anambas memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) di bawah naungan Dinsos PPA, tetapi tingginya tren kasus ini menjadi beban besar dan membuat pelayanan relatif tak optimal.

Mantan Ketua KPPAD Anambas Ronald Sianipar mengemukakan, sebelum jabatan komisioner berakhir, sudah sempat diwacanakan pembentukan panitia seleksi (pansel).

"Kami sudah upaya untuk mendorong pembentukan pansel, tetapi tak berjalan karena belum ada respons," ujarnya, Minggu (27/7/2025).

Belum adanya respons itu, saat pihaknya berkoordinasi dengan eks Bupati Anambas Abdul Haris sebelumnya.

Di sisi lain, masih di tahun yang sama, pagu anggaran untuk penyeleksian komisioner  KPPAD telah diajukan.

"Melalui Sekretaris KPPAD, sudah mengajukan anggaran ke tahun berikutnya atas permintaan Bappeda, mengingat untuk kesiapan kelanjutan ke depan," ungkapnya.

Keseriusan dan tekad pihaknya terus berlanjut. Meski masa jabatan telah berakhir, pihaknya kembali berkoordinasi kepada Bupati Anambas terpilih Aneng dan DPRD Anambas untuk mempertegas keberadaan KPPAD.

Dalam pertemuan bersama Komisi I DPRD Anambas, sebutnya, juga belum ada hasil mengenai kelanjutan keberadaan KPPAD Anambas.

"Kami bertemu Pak Bupati Aneng dan Ketua Komisi I DPRD Bunda Tetty, tetapi belum ada tanda-tanda," ujarnya.

Menurut Ronald, KPPAD sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) perlu ditinjau kembali keberadaannya, apakah dihentikan atau tetap berjalan.

"Ya jika melihat amanat regulasinya ini mestinya dilanjutkan. Kalaupun sudah tak lagi, maka dilakukan juga. Penting ini ditinjau," kata Ronald.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved