PEMKO BATAM

Dishub dan Komisi II DPRD Bahas Potensi Parkir di Kota Batam, Berharap Targetkan PAD Tidak Bocor

Dishub Kota Batam bersama Komisi II DPRD Batam tengah memabhas potensi pendapatan dari sektor parkir, dalam rapat yang digelar (28/7)

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
POTENSI PENDAPATAN PARKIR - Pembahasan potensi pendapatan parkir di Kota Batam Dishub Kota Batam bersama Komisi II DPRD Kota Batam, di ruang rapat Komisi II DPRD Batam, Senin (28/7/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pendapatan dari sektor parkir di Kota Batam berpeluang besar menyumbang angka yang cukup tinggi bagi kas daerah. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama Komisi II DPRD Batam tengah memabhas potensi pendapatan dari sektor parkir, dalam rapat yang digelar pada Senin (28/7/2025).

Kepala Dishub Batam, Salim, menyampaikan bahwa kajian yang dipaparkan merupakan hasil survei yang melibatkan konsultan eksternal. 

Kajian ini menguraikan estimasi pendapatan parkir baik secara bruto maupun neto, lengkap dengan perhitungan biaya operasional seperti gaji juru parkir (jukir), atribut, marka, hingga rambu lalu lintas.

"Ini masih dalam tahap pembahasan awal. Kita fokus dulu ke hitungan potensinya. Setelah itu baru kita rumuskan bersama DPRD terkait bentuk tata kelolanya, apakah tetap mandiri, melalui BLUD, atau melibatkan pihak ketiga," ujar Salim.

Dari pemaparan yang disampaikan dalam presentasi power point dijelaskan potensi pendapatan dari sektor parkir yang dikelola secara gabungan antara sistem mandiri dan On The Spot (OTS). 

Dalam kajian tersebut, ada dua skenario penggajian juru parkir (jukir) yang menghasilkan dampak berbeda terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Skenario pertama menggunakan sistem gaji jukir berdasarkan volume kendaraan, sementara skenario kedua menggunakan sistem gaji tetap sebesar Rp 3,2 juta per bulan.

Dalam kedua skenario tersebut, total pendapatan kotor (bruto) parkir tetap sama yakni Rp 103,78 miliar per tahun. 

Namun perbedaannya terletak pada biaya operasional. 

Bila jukir digaji berdasarkan volume, biaya operasional lebih kecil yakni Rp 33,84 miliar. 

Sebaliknya, jika menggunakan sistem gaji tetap, biaya operasional melonjak hingga Rp 43,05 miliar. 

Hal ini berdampak langsung pada pendapatan bersih (netto) yang berkurang dari Rp 63,92 miliar menjadi Rp 56,97 miliar.

Dalam struktur pendapatan, terdapat pula komponen retribusi sebesar 10 persen dari bruto parkir mandiri yang wajib disetorkan ke pemerintah. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved