Tentang Batam

Batam dan Keistimewaan Sebagai Kawasan Khusus, Warga Asing Bisa Punya Properti

Batam dan keistimewaannya sebagai kawasan khusus memungkinkan warga negara asing (WNA) memiliki properti dengan sejumlah ketentuan.

TribunBatam.id/Istimewa
SIRAJUDIN NUR - Tokoh Kepri, Sirajudin Nur. Pria yang pernah menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur blak-blakan mengenai aturan warga negara asing bisa memiliki properti di Batam dengan sejumlah ketentuan. 

Sementara untuk apartemen harus berjenis komersial, bukan subsidi atau rusunawa.

Berdasarkan aturan yang ada, wajar menurutnya jika rumah mewah di Batam banyak dihuni ekspatriat.

Mengenai pengawasan kepemilikan properti di Batam oleh orang asing, Sirajudin Nur mengatakan dalam hal ini tidak ada yang perlu diawasi.

Menurutnya, Batam ini merupakan kawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ini sesuai dengan Perka UWTO BP Batam dimana untuk hak guna batas waktunya selama 30 tahun.

Jika belum digunakan pemerintah maka akan diperpanjang kembali selama 20 tahun, dan bisa kembali diperpanjang selama 30 tahun jadi totalnya 80 tahun.

Selain itu, warga negara asing yang memiliki properti mewah di Batam tidak bisa mengurus sertifikat menjadi hak milik.

Ini karena pengurusan sertifikat bukan dikeluarkan oleh BP Batam melainkan BPN/ATR.

Untuk administrasi pertanahan di Kota Batam menurutnya dipegang oleh dua badan yang berbeda.

Jika ada orang asing yang memiliki sertifikat hak milik di Kota Batam, pejabat di Badan yang mengeluarkan sertifikat tersebut melanggar aturan dan tindakan itu merupakan pidana pemalsuan.

"Jadi sampai kapan pun tanah dan bangunan di Batam tidak akan bisa dikuasai oleh orang asing," kata Sirajudin Nur(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved