BERITA KRIMINAL

Vonis Mati Beruntun Jelang HUT Kemerdekaan RI, 3 Orang Dari TNI Polri, 1 Orang Penjahat Kampung

Dalam kurun waktu singkat di bulan Agustus 2025, tiga kasus besar mencoreng wajah hukum dan kemanusiaan.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
The New Straits Times
Vonis mati di Indonesia 

Dalam persidangan, ia sempat berupaya membantah BAP, namun semua pengakuannya runtuh setelah penyidik dihadirkan.

Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara akhirnya mengetuk palu, menjatuhkan vonis mati kepada In Dragon di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025) pukul 12.50 WIB.

Baca juga: Divonis Mati, In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Minta Amnesti Presiden

SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjualan gorengan berlanjut, agenda lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa In Dragon, Selasa (10/6/2026).
SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjualan gorengan berlanjut, agenda lanjutan ini terkait pemeriksaan terdakwa In Dragon, Selasa (10/6/2026). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

3. Kopda Bazarsah: Prajurit yang Membalas dengan Peluru Panas

Di Palembang, Pengadilan Militer I-04 memvonis mati Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

Ia terbukti menembak mati tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Bazarsah bersalah atas pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan tindak pidana perjudian.

Selain hukuman mati, ia juga dipecat dari dinas militer.

Tiga kasus ini menjadi bukti bahwa vonis mati masih menjadi senjata hukum Indonesia untuk menangani kejahatan-kejahatan luar batas kemanusiaan. 

Bulan Agustus 2025 saja, sudah ada tiga nyawa yang dipastikan akan berakhir di hadapan regu tembak.

Baca juga: Tangis Keluarga Korban Pecah, Kopda Bazarsah Divonis Mati usai Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam

vonuisis
SIDANG PERDANA -- Kopda Bazarsah dihadirkan Dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung dengan cara kediaman Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Kopda Bazarsah
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved