KPK OTT DI KEMENAKER

Modus Licik Immanuel Ebenzer Wamenaker Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3, Psikologis Korban Tertekan

KPK mengungkap siasat licik Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kewenangan mereka.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Seperti diketahui, Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (20/8/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Immanuel Ebenezer akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK mengungkap siasat licik Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kewenangan mereka untuk menekan pemohon sertifikat.

Ternyata Immanuel Ebenezer melancarkan aksinya dengan modus yang sistematis dan manipulatif.

Sebagai informasi, sertifikasi K3 adalah pengakuan resmi bahwa seseorang atau perusahaan telah memiliki kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berdasarkan rangkuman Tribunnews.com, berikut ini adalah siasat licik Immanuel Ebenezer melakukan pemerasan.

Mulai dari penggelembungan biaya hingga mempermainkan psikologis pemohon sertifikasi, ternyata turut dilakukan Immanuel Ebenezer beserta kolega.

Modus Operandi Pemerasan K3

1. Penggelembungan Biaya Sertifikasi

Biaya resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya sekitar Rp275.000, namun oleh para tersangka dinaikkan hingga Rp6 juta. Selisih ini dikumpulkan secara ilegal dan total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp81 miliar.

2. Memperlambat dan Mempersulit Proses

Permohonan sertifikasi yang sebenarnya sudah lengkap sengaja diperlambat atau tidak diproses jika pemohon tidak membayar biaya tambahan. Tersangka menggunakan tekanan psikologis agar pemohon merasa terdesak dan akhirnya membayar.

3. Ancaman Tidak Diproses

Jika pemohon menolak membayar, permohonan mereka tidak akan diproses sama sekali, meskipun sudah memenuhi semua syarat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved