KPK OTT DI KEMENAKER

Modus Licik Immanuel Ebenzer Wamenaker Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3, Psikologis Korban Tertekan

KPK mengungkap siasat licik Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kewenangan mereka.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). 

4. Melibatkan Jaringan Internal

Tersangka terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Mereka bekerja sama dengan perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk menyalurkan dana hasil pemerasan.

TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka pemerasan.
TERSANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka pemerasan. (KPK)

Baca juga: Pakai Rompi Oranye Tangan Diborgol, Immanuel Ebenezer Acungkan 2 Jempol

Permainkan Psikologis Pemohon

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, Noel dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan karena ada modus untuk memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses pengurusan sertifikasi K3 ini.

"Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya. Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, sebenarnya syarat sudah lengkap, seharusnya itu diproses bisa langsung."

"Tapi kemudian untuk melakukan pemerasannya tersebut, digunakanlah cara-cara memperlambat prosesnya, mempersulit, bahkan malah tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses," jelas Asep dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

Berbeda dengan kasus suap, Asep menyebut dalam kasus suap biasanya terjadi karena ada tindakan untuk meloloskan pihak tertentu yang tidak lolos persyaratan.

Kemudian karena pihak tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta, maka ia menawarkan sejumlah uang agar bisa diloloskan.

"Bedanya kalau suap, kelengkapan (surat) ini tidak lengkap, misalnya ada persyaratan yang tidak lengkap, kemudian pemohon ini nego supaya ketidaklengkapan ini diabaikan, lalu dia menawarkan sejumlah uang, lalu si petugas menerima itu dan meluluskan, ini perbedaannya disitu."

"Kalau yang ini (pemerasan) memang sudah lengkap dia melakukan pemerasannya dengan cara tiga tadi, memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses."

"Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis. Si pemohon kan butuh cepat barangnya dan dia tidak ada kepastian kapan ini segera selesai," jelas Asep.

Psikologis adalah istilah yang merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan dengan pikiran, emosi, dan proses mental manusia. Ini mencakup cara seseorang berpikir, merasa, dan berperilaku dalam berbagai situasi.

Baca juga: Muncul Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Jubir KPK Ungkap Kondisinya

11 Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved