KPK OTT DI KEMENAKER
Modus Licik Immanuel Ebenzer Wamenaker Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3, Psikologis Korban Tertekan
KPK mengungkap siasat licik Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kewenangan mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada Rabu dan Kamis (20–21 Agustus 2025) dan mengamankan total 14 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 15 unit mobil dari berbagai pihak.
2. 7 unit motor, termasuk 1 unit dari Wamenaker Noel.
3. Uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS.
Konstruksi Perkara
KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019.
Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka.
Berikut rincian aliran dana menurut KPK:
1. IBM diduga menerima Rp69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.
2. GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).
3. SB diduga menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3.
4. AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).
Adapun aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara adalah:
1. IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor.
2. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp50 juta per minggu.
3. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).
4. CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Siasat Licik Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3, Bikin Psikologis Korban Tertekan"
Temukan 4 HP di Plafon Rumah Dinas Immanuel Ebenezer, KPK akan Cecar Terus Eks Wamenaker |
![]() |
---|
Mahfud MD Dapat Bocoran KPK, Immanuel Ebenezer Bisa Kena Kasus Lebih Besar |
![]() |
---|
KPK Beri Pesan Menohok Immanuel Ebenzer yang Minta Amnesti ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Immanuel Ebenzer Tersangka Pemerasan K3, Dari Driver Ojol hingga Jadi Wamentan |
![]() |
---|
Immanuel Ebenzer Tidak Malu Minta Amnesti, Mohon Maaf pada Prabowo, Istri dan Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.