Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Peraturan Gubernur Kepri Nomor 21 tahun 2017 tidak berubah.
Gubernur hanya mengubah petunjuk teknis dari Peraturan Gubernur Kepri yang mengatur tentang penyesuaian tarif listrik Batam.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, Amjon, saat memberi penjelasan soal kebijakan gubernur menurunkan prosentase besaran kenaikan tarif listrik Batam dari 45 persen menjadi 15 persen.
"Kami tidak mengubah Pergub, yang kami ubah petunjuk teknis Pergub. Ini seperti akan menarik rambut dalam tepung. Bagaimana rambut tak putus, tepung tak berserak," kata Amjon kepada wartawan, Rabu (24/5) di Batam Center.
Dengan begitu, pihaknya berupaya memenuhi keinginan masyarakat agar besaran tarif listrik dapat diturunkan.
Di sisi lain, pihaknya juga berupaya mempertahankan kewibawaan Pergub yang sudah tercatat dalam Lembaran Negara itu.
"Kata kuncinya Pergub tetap kita pertahankan (kenaikan tarif listrik Batam 45 persen). Karena itu wibawa gubernur. Timing kenaikan saja yang kami ubah pada revisinya," ujar dia.
Amjon melanjutkan, jika sebelumnya dalam petunjuk teknis Pergub, kenaikan tarif listrik Batam ditetapkan sebesar 30 persen, kemudian 15 persen pada tahap berikutnya. Bisa saja kini direvisi menjadi 15 persen, 15 persen, 15 persen. Atau 15 persen, 30 persen.”
"Tapi tahap pertama ini 15 persen. Tahap berikutnya kapan, biar nanti Pak Walikota, Gubernur, DPRD provinsi maupun DPRD kota berembuk dulu. Yang jelas tahap pertama ini keinginan masyarakat kami penuhi," kata Amjon.
Dia mengatakan, penurunan besaran tarif listrik Batam menjadi 15 persen, mulai berlaku Juni mendatang. Itu untuk pemakaian listrik Mei.
Sedangkan pemakaian listrik yang sudah dibayar masyarakat pada Aprilt, dan Mei, tetap mengikut ketentuan kenaikan tarif listrik tahap pertama sebagaimana petunjuk teknis sebelum revisi, yakni sebesar 30 persen.
"Pembayaran bulan berikutnya sudah turun. Saya sudah minta PLN atas nama gubernur kalau pembayaran berikutnya sudah turun. Kami akan kawal ini," ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, revisi petunjuk teknis soal penyesuaian tarif listrik Batam telah diterima pihaknya dan Bright PLN Batam siap melaksanakannya.
''Pergubnya tetap 45,4 persen. Jadi pemakaian Maret dan April tetap pakai aturan kenaikan 30 persen. Sedangkan pemakaian Mei untuk pembayaran Juni, diturunkan jadi 15 persen," kata Samsul.
Seorang ibu rumah tangga yang juga masyarakat Sagulung, Ny Heddri, merespon positif kebijakan penurunan tarif listrik Batam menjadi 15 persen tersebut.
"Kalau saya berharapnya tarif listrik tidak naik. Tapi tak apalah, kan sudah turun tarifnya jadi 15 persen," kata Ny Heddri yang ikut berunjuk rasa, Rabu.