Andi Asrun menyebabkan ada barang bukti dalam kasus ini yang diikut sertakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti halnya celana dalam.
"Ada alat bukti yang tidak kuat seperti Celana Dalam. Apa korelasi barang bukti celana dalam itu dengan hasil visum."
"Terus apa memang ada kaitannya dengan bajunya koyak. Kan tidak ada. Ini kan jadi fitnah namanya," kata Andi Asrun.
Dalam dakwaan majelis hakim secara singkat diceritakan awalnya Deatriana Dewanti diminta untuk memberikan infus kepada dokter Yusrizal di rumahnya.
Namun karena tak bisa memasang jarum infus, Dokter menawarkan suntikan vitamin C kepada sang bidan.
Setelah disuntik ternyata korban mengalami penurunan kesadaran hingga tak sadarkan diri.
Ternyata korban juga disuntik hingga 56 kali.
Korban akhirnya melaporkan ke Polres Tanjungpinang usai pulih dari perawatan medis akibat luka suntikan. (tribunbatam.id/wfa)