TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah terbitnya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019, minat masyarakat Kota Batam untuk membayar pajak meningkat 20 persen setiap hari dari sebelumnya.
Kasi Penerimaan dan Penetapan UPT PP) BP2RD Provinsi Kepri Batam Center Syaripuddin mengatakan, sebelumnya masyarakat yang bayar pajak kendaraan di Batam 150 orang per hari.
"Tapi pasca keluarnya pergub itu meningkat dan angkanya mendekati 200 per hari. Artinya, ada peningkatan sekitar 20 persen," katanya kepada Tribun
Kepala Unit Pelayan Teknis Pengelolaan Pendapatan (UPT PP) BP2RD Provinsi Kepri, Batam Center, Vira Jiansia Respaty menambahkan, diharapkan minat masyarakat lebih meningkat lagi. Sebab pajak itu diperuntukkan untuk pembangunan Kepri.
"Kami berharap lebih giat lagi. Sebab, pembangunan bangsa juga berasal dari sektor pajak. Makanya ada slogan, bayar pajak awasi penggunaannya. Yakni pembangunan itu sendiri," ujar Vira.
• Penerimaan PAD Kota Tanjungpinang Rendah, Riani: Kesadaran Masyarakat Untuk Wajib Pajak Masih Kurang
• Sejak Pelabuhan Pelni Pindah Batuampar, Begini Kondisi Pedagang Kaki Lima di Sekupang Batam
• Jual Lahan Hutan Lindung, PT PMB Berdalih Ingin Ikut Program Sejuta Rumah Presiden
• Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun 40 Hari Lagi
Diketahui, belum lama ini terbit Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019. Penyesuaian pajak kendaraan bermotor itu berlaku sejak tanggal 2 Mei 2019 lalu.
Penyesuaian pajak kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan Tahun Pembuatan dan Persentase yakni kendaraan yang dirakit atau dibuat tahun 1999 ke bawah potongan pajak sebesar 50 persen.
Selanjutnya 2000-2003 sebesar 40 persen, tahun 2004-2007sebesar 30 persen, tahun 2008-2011 sebesar 20 persen, tahun 2012-2014 sebesar 10 persen dan 2015-2019 tidak berlaku alias nol persen.
Karena Harga Pasaran Umum (HPU) masih terbilang baru. Sementara terhadap kendaraan roda empat ditetapkan MJKN terhadap Rp 20 juta dan untuk roda dua terendah Rp 1 juta.
72 Kendaraan Terjaring Razia
Sebelumnya diberitakan, untuk mengingatkan masyarakat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri bersama Sat Lantas Polresta Barelang, kembali menggelar razia kendaraan Selasa (30/7).
Kali ini razia digelar di Jalan Yos Sudarso, Batuampar, Batam, Kepri tepatnya di halaman ruko PT Stainless Jaya. Puluhan kendaraan roda dua, dan empat terjaring razia.
Beberapa personel Sat Lantas mengarahkan kendaraan ke dalam ruko. Pengendara pun mengikuti aba-aba itu. Kendaraan seakan terjebak. Sebab, di lokasi razia, perputaran jalan sangat jauh.
Sehingga jika masuk ke dalam jalan itu terperangkap sendiri. Khususnya roda empat. Sementara roda dua, masih kucing-kucingan berbelok dan balik arah setelah mengetahui razia dari kejauhan.