TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkunjung ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (5/9/2019).
Kunjungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diterima Kepala Biro Keuangan BP Batam, Siswanto, Kepala SPI BP Batam, Agung Prasetya Adi, Direktur Rumah Sakit BP Batam Sigit Riyarto, serta perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam.
Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Dewi Pusporini mengatakan, kedatangan mereka dalam rangka meninjau sistem tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada di BP Batam secara keseluruhan.
• Museum Batam Masuk Inventaris Museum se Indonesia, Awalnya Museum Ini Hanyalah Eks Astaka MTQ
• Tim Teknis Mulai Proses Legalitas Kampung Tua, Ini Syarat Yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan
• Pertamina Selidiki Penyebab Peningkatan Konsumsi Jenis Solar di Kepri, Ternyata Pemicunya Ini
Sehingga menjadi good and clean government.
"Di bidang keuangan dan perencanaan ini, lebih difokuskan kepada pengelolaan yang digunakan serta saran dan masukan monev kinerja yang lebih kepada proses seperti penggunaan aplikasi," kata Dewi dalam rilis Humas BP Batam yang diterima Tribun, Jumat (6/9/2019).
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Keuangan BP Batam Siswanto, mengatakan dasar hukum pengelolaan keuangan BP Batam mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2011.
Yakni seluruh penerimaannya dikelola sendiri.
Kemudian, PP Nomor 23 Tahun 2005 menjadi rujukan terkait Pengelolaan Layanan Umum, PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Pembayaran Pelaksanaan APBN, dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam.
"Sumber PNBP BP Batam berasal dari Pengelolaan Lahan, Pelabuhan Laut, Bandar Udara, Pengelolaan Air dan Limbah, Rumah Sakit, dan Kantor Pusat," kata Siswanto.
Dikatakan, pengelolaan keuangan BP Batam sudah sistematis. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, perumusan kebijakan.
Itu guna meraih good and clean government. Hasilnya, BP Batam sudah tiga kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara untuk mekanisme penanggulangan piutang yang bermasalah, BP Batam menerbitkan surat peringatan atas piutang yang belum dibayar.
Selain itu pengenaan denda terhadap faktur yang terlambat dibayarkan, melakukan tindakan penyerahan piutang di atas 2 tahun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Dewi Pusporini, terkesima dengan penjelasan yang diberikan.
"Kami menginginkan informasi soal pengelolaan PNBP terkait piutang, tetapi yang kami terima itu sungguh luar biasa," kata Dewi.
"Ternyata di sini sudah systemize sekali dan kami sangat menginginkan kerjasama lebih lanjut agar ada perbaikan pada sistem penerimaan kami di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian," kata Dewi. (*/wie)