HEADLINE TRIBUN BATAM

Belum Berunding Sudah Walk Out, Serikat Pekerja Tolak UMK Batam Sesuai PP 78

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

halaman 01 TB

Rudi juga mengatakan bahwa hasil perundingan DPK Kota Batam ini tetap akan diserahkan ke Wali Kota Batam untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kepri.

Sebab, sesuai aturan, UMK diputuskan oleh gubernur.

Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya patuh pada ketentuan upah berdasarkan formulasi PP 78/2015.

Sebenarnya, kata Rafki, jika dibandingkan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kepri, angka UMK itu sangat tinggi. Pertumbuhan ekonomi Kepri saat ini hanya sekitar 4 persen, di bawah pertumbuhan nasional.

“Namun karena sudah aturan pemerintah, Apindo akan himbau perusahaan-perusahaan anggota Apindo untuk patuh dan tidak melakukan PHK akibat naiknya ongkos produksi 2020 mendatang,” kata Rafki kepada Tribun, Minggu (3/11).

Sedangkan terkait upah minimum sektoral kota (UMSK), jika ada sektor yang mampu membayar lebih tinggi dari UMK, Apindo mempersilakan saja.

Namun sesuai dengan Permenaker No 15 Tahun 2018 sangat tegas menyatakan bahwa UMS itu domainnya bipartit atau dibahas antara pengusaha dengan pekerja.

"Kami meminta pemerintah untuk tidak mengintervensi pembahasan UMSK. Itu domainnya bipartit,” katanya. (leo/blt/rus)

Berita Terkini