BATAM TERKINI

Pria Muda Pepet dan Ancam Bunuh Janda Muda Saat Keluar Kamar Mandi Kos-Kosan

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ekspos kasus pemerkosaan dan pencurian di Polsek Batuampar dengan tersangka Dimas Margito

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus rudapaksa seorang wanita berinisial NJ (25) di Batam akhirnya terungkap, Selasa (12/11/2019), saat Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini.

Pria muda bernama Dimas Margito (18) adalah biang keladinya. Diketahui, Dimas melakukan perbuatan biadab itu pada Selasa (5/11/2019) lalu.

Saat itu, Dimas memang telah mengintai NJ dan melampiaskan hawa nafsunya pada janda muda ini saat dirinya akan kembali ke kamar kos.

"Jadi korban ke kamar mandi yang berada di luar kamar kosnya. Saat akan balik ke kamar, dia dipepet dan diancam akan dibunuh jika keinginannya tidak dipenuhi," kata Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandy Tarigan, saat memimpin konferensi pers.

Reza mengatakan, tersangka Dimas berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Aksi Pencurian di PLTU Sei Batak Karimun Terekam CCTv, Dua Pemuda Diamankan Polisi

2 Pelaku Pencurian Modus Congkel Jok Motor di Tanjungpinang Diberkuk Polisi


"Kejadian sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Seraya dan berhasil ditangkap pukul 7 malam," sambungnya.

Dimas diamankan setelah petugas kepolisian menyelidiki dan melakukan pengembangan terhadap beberapa informasi dari korban.

Dari sini terungkap jika Dimas kerap beraktivitas tak jauh dari lokasi indekos NJ.

Reza mengatakan, saat melancarkan aksinya Dimas juga sedang dalam keadaan mabuk.

"Jadi setelah di kamar tersangka langsung memaksa korban untuk bersetubuh dan mengambil barang berharga korban setelah nafsunya dilampiaskan," paparnya.

Setelah Laporkan Pacarnya ke Polisi Kasus Pemerkosaan dan Mendekam, Dua Mahasiswa Akhirnya Menikah

Detik-detik Driver Gocar Dirampok Pelanggannya Sendiri, Pelaku Tusuk Tubuh Nova 23 Kali

Barang bukti terkait kasus ini pun ikut diamankan, diantaranya berupa daster, celana dalam berwarna merah milik korban, sprei kasur, tali pinggang milik tersangka, dan satu unit smartphone merek Oppo F11.

Atas perbuatannya, Dimas dijerat pasal 285 KUH Pidana terkait tindak pidana pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Dan pasal 362 KUH Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. 

(tribunbatam.id/dipanusantara)

Berita Terkini