TANJUNGPINANG TERKINI

Bawaslu Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan Masyarakat Jelang Pilkada 2020

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, dan staf saat melakukan pengawasan pendaftaran PKK di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Jl. Hanjoyo Putro.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan langsung terhadap proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Tak hanya itu, Bawaslu juga membuka Posko Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat terhadap proses perekrutan yang dilakukan oleh KPU Tanjungpinang, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan (Kepri) 2020.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini menjelaskan, diantara fokus pengawasan yang dilakukan, untuk memastikan agar KPU memperhatikan ketepatan waktu dalam proses pembentukan PPK sesuai jadwal dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2016 yang dilaksanakan dari 15 Januari sampai 25 Februari 2020.







"Serta memastikan proses sesuai tahapan, prosedur dan tatacara perekrutan, memastikan calon PPK tidak terlibat dalam unsur pengurus dan anggota partai politik atau pelaksana/tim kampanye, memastikan tidak pernah menjabat lebih dari dua periode, serta tidak terdapat dalam ikatan perkawinan sebagai penyelenggara Pemilu," ujarnya, Senin (20/1/2020).

Disampaikannya, pengawasan itu agar terpilih anggota PPK yang sesuai dengan persyaratan, berintegritas dan profesionalitas.

Bawaslu Minta KPU Bintan Perhatikan Kualitas PPK, Pemilu Serentak 2019 Jadi Pengalaman

PKB Siapkan Kadernya Jadi Calon Wakil Bupati Karimun di PILKADA Serentak 2020

"Sehingga mampu melaksanakan proses tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2020 yang demokratis ditingkat kecamatan," ucapnya.

Ia menyebutkan, hal ini sebagai upaya pencegahan, Bawaslu telah mensurati KPU Tanjungpinang dan sudah berkoordinasi secara langsung, guna menyamakan persepsi dan mengingatkan terkait beberapa persoalan mendasar, agar tahapan dan proses perekrutan sesuai peraturan dan perundangan.

Sebagai penguatan pengawasan, sesuai arahan Bawaslu RI melalui surat No.SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 terkait Pengawasan Pembentukan PPK dalam Pilkada 2020, maka di Bawaslu Kota Tanjungpinang telah dibuka posko pusat layanan informasi dan pengaduan masyarakat, sebagai salah satu sarana untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan/tanggapan terhadap rekam jejak calon PPK, atau melaporkan dugaan pelanggaran jika proses yang dilakukan KPU tidak sesuai peraturan perundangan.

"Maka Bawaslu mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif mengawasi proses perekrutan PPK, silahkan laporkan terkait rekam jejak calon PPK, atau terdapat informasi lain", tegasnya.

Hasil pengawasan aktif Bawaslu Kota Tanjungpinang, hingga hari kedua pendaftaran, pada Minggu (19/01/2020) kemarin telah terdapat 13 orang pendaftar. Hari pertama 11 orang, dan hari kedua 2 orang. Masa pendaftaran berakhir tanggal 24 Januari 2020.

"Bawaslu telah menyiapkan tim pengawas yang standby setiap hari, dan telah disiapkan alat kerja fokus pengawasan", ujarnya.

Pelajar Bisa Daftar Jadi Anggota PPK

Sementara itu, bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun, bisa ikut bergabung menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni cukup membawa surat keterangan dari sekolahnya atau lembaga formal lainnya yang menyatakan masih bersekolah.

Sementara untuk syarat lain yang wajib dibawa, diantaranya fotocopy e-KTP, mengisi beberapa formulir surat pernyataan yang telah disiapkan panitia, membawa surat keterangan kesehatan dari puskesmas, fotocopy ijazah terakhir minimal SMA yang dilegalisir atau surat pernyataan bagi pelajar dari sekolahnya.

"Nah untuk pelamar yang alamat tinggalnya tidak sesuai dengan alamat di KTP, wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Rt/Rw setempat," tutur Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan Syamsul, Kamis (16/1/2020).

Ia melanjutkan, syarat-syarat tersebut sudah sesuai dengan PKPU No.13 tahun 2017. Dimana seluruh berkas yang asli diserahkan ke panitia serta 1 rangkap lagi sebagai arsip pelamar.

"Jadi kita harapkan para peserta yang ingin bergabung menjadi anggota PPK bisa melengkapi itu semua," terangnya.

• KPU Batam Buka Pendaftaran PPK higga 17 Januari 2020

• KPU Bintan Rekrut PPK Pilkada Serentak 2020 Rabu (15/1), Bawaslu Ingatkan Hal Ini

Syamsul menyebutkan, untuk peserta yang ingin ikut mendaftar minimal berusia 17 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik dan berdomisili di wilayah kerja PPK.

"Calon peserta juga minimal lulusan SMA/Sederajat dan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi pemberhentian dari DKPP," tuturnya.

Syamsul mengatakan, untuk pengumuman sudah dimulai dari tanggal 15-17 Januari 2020.

"Pengumuman juga sudah ditempel di beberapa lokasi keramaian termasuk media sosial resmi milik KPU Bintan," ungkapnya.

Syamsul menambahkan, perekrutan anggota PPK berjumlah 5 orang dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Hal itu merujuk pada PKPU No.16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Bintan 2020, Masa Jabatan PPK selama 9 bulan, dari tanggal 1 Maret hingga 30 November 2020.

"Nah karena itu, dalam perekrutan ini kami akan lebih memperhatikan calon yang akan kami rekrut, untuk menjamin proses dan hasil pilkada yang berkualitas," pungkasnya.

KPU Bintan Rekrut PPK Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan segera merekrut  rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan Tahun 2020.

Ketua Devisi SDM dan Parmas KPU Bintan Syamsul menuturkan, saat ini, KPU tengah melakukan berbagai persiapan.

"Perekrutan PPK merupakan salah satu dari tahapan Pilkada. Keberadaan PPK untuk menjamin hak pilih dan menjamin teknis pelaksanaan tahapan Pilkda di tingkat Kecamatan,"ucapnya, Minggu (05/01/2019).

Ia juga menjelaskan, PPK merupakan penyelenggara ditingkat kecamatan yang akan membantu KPU Bintan sukseskan pilkada nanti.

" Tentu harapan kami kepada masyarakat Kabupaten Bintan dapat mengikuti proses seleksi tersebut dengan baik, kami buka dan terbuka untuk umum sesuai dengan syarat ketentuan peraturan untuk Pilkada 2020," terangnya.

Syamsul juga menyampaikan, rekrutmen PPK akan diumumkan pada 15 Januari mendatang.

Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di PKPU 16 Tahun 2019, dalam melakukan seleksi perekrutan PPK nanti KPU Bintan secara garis besar tetap melihat dan menilai variabel-variabel electoral leadership calon PPK.Yakni seperti rekam jejak, Integritas, Kapasitas,dan keahlian.

"Jadi dengan variabel-variabel inilah yang akan menentukan integritas proses dan kualitas hasil pilkada Bintan 2020," tuturnya.

Ia juga menyebutkan,untuk syarat calon PPK salah satunya tidak menjadi tim kampanye peserta pemilihan.

Sedangkan untuk syarat lain, harus WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPK, sehat dan bebas napsa, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

"Terkait informasi dan persyaratan Pendaftaran Calon PPK, KPU Bintan selain menyiapkan tempat pendaftaran langsung di sekretariat KPU Bintan, masyarakat bisa akses langsung melalui laman resmi KPU Bintan,"ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa untuk diketahui, anggota PPK berjumlah 5 orang dengan mempertimbangkan 30% perwakilan perempuan, dalam hal struktur ada ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Merujuk pada PKPU 16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Bintan 2020, Masa jabatan PPK selama 9 bulan, dari tanggal 1 maret hingga 30 November 2020 (Laporan akhir kinerja PPK).

"Dari masa kerja 9 bulan tentu harapan kami harus manfaatkan momentum perekrutan ini untuk memiliki SDM PPK yang dapat menjamin proses dan hasil pilkada yang berkualitas,"tutupnya.

Bawaslu Minta KPU Bintan Perhatikan Kualitas PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan. 

Berkaca pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu, Bawaslu meminta KPU Bintan agar lebih memperhatikan kualitas calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan direkrut untuk bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020.

Saat pemilu serentak 2019, saat itu ada insiden hilangnya C1 plano di Kecamatan Bintan Timur, yang mengakibatkan Ketua PPK setempat berurusan hingga ke Pengadilan Negeri.








"Dengan adanya kasus ini, menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu untuk lebih memperhatikan kualitas calon PPK. Hal ini kita sudah sampaikan baik lisan dan tersurat kepada KPU Bintan," kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang di Toapaya, Selasa (14/1/2020).

Dumoranto menyebutkan, walaupun ada kasus itu sebelumnya, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Bintan yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Namun setidaknya catatan yang disampaikan dari Bawaslu bisa lebih dipertimbangkan.

• KPU Karimun Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada, Syaratnya Wajib Lampirkan Surat Kesehatan

• KPU Batam Mulai Rekrut Anggota PPK dan PPS, Berikut Jadwal dan Pesyaratannya

"Jangan sampai hal itu terjadi lagi pada Pilkada nanti," terangnya.

Dumoranto menuturkan, selain kasus itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya seperti calon PPK tidak berasal dari partai politik atau tim sukses pasangan calon.

"Tidak hanya itu, calon anggota PPK yang sudah 2 periode tidak diperkenankan lagi mendaftar," tuturnya.

Dumoranto menambahkan, untuk mengawasi setiap tahapan proses perekrutan PPK yang dilaksanakan KPU Bintan, pihaknya akan mengerahkan anggota Panwascam.

"Jadi nanti panwascam yang sudah kita lantik beberapa hari lalu akan kita tugaskan mengawasi setiap tahapan yang dilakukan KPU, khususnya pada perekrutan PPK nanti," ungkapnya.

Sementara itu, untuk perekrutan PPK, KPU akan mengumumkan perekrutan calon PPK pada 15 hingga 17 Januari 2020. 

KPU akan menerima 50 orang terbaik untuk mengisi jabatan sebagai PPK se-Bintan. (tribunbatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)

Berita Terkini