Keduanya bahkan sempat melawan dan berusaha kabur. Kepada pihak kepolisian, baik J dan W mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan sadis ini.
Dikarenakan terlilit utang, keduanya memutuskan untuk merampok Candy.
Korban mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih dengan plat bernomor BP 1151 HG.
Korban terluka dengan 35 jahitan di kepala dan menjalani perawatan di UGD Rumah Sakit (RS) Awal Bros. Perampok ditangkap polisi, dengan barang bukti sepeda motor, jaket bertuliskan operator ojek online, dan uang Rp 6 juta dalam tas milik korban.
Tetangga bercerita, kejadiannya tepat di depan rumah korban, Blok D Nomor 22.
“Perampoknya dua orang. Begitu korban turun dari mobil kepalanya langsung dipukul pakai besi. Mereka mau rampas tas korban," jelas Toni, tetangga Rabu (8/7).
"Saat itu kepala korban langsung dipukul berkali-kali pakai besi oleh pelaku," ujar saksi mata bernama Toni (30) kepada Tribun Batam.
Melihat itu, Toni tak tinggal diam. Dia langsung berteriak maling dan berusaha menolong Candy.
Mendengar kegaduhan, warga sekitar ikut berhamburan ke luar. Hal ini membuat 2 (dua) pelaku panik dan kabur.
• Kasus Corona di Batuampar Tambah 2, Sagulung 1, Total Pasien Positif Hingga Kamis (9/7) 251 Orang
Diduga, pelaku kabur menuju jalan lurus rumah Candy dan melompati pagar pembatas perumahan. "Korban sempat mempertahankan tasnya dalam keadaan kepala terluka dan berdarah," tambah Toni.
Dari kesaksian tetangga, dua pelaku mengendarai Honda Sonic dengan plat nomor BP 2294 AH dan menutupi wajah dengan helm serta masker. Keduanya memukul kepala korban menggunakan besi sekira 30 cm saat korban hendak berjalan menuju rumahnya.
Saat itu, Candy membawa tas sandang berisikan uang sekira Rp 6 juta. Korban sempat melawan walau kepala berlumuran darah.
Akibat mendengar kegaduhan, warga pun berdatangan. Melihat ini, kedua pelaku kabur dan meninggalkan sepeda motor, jaket bertuliskan nama ojek online, dan besi untuk memukul korban. Keduanya diduga kabur dengan melompati pagar pembatas perumahan, berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Bahkan, dari informasi yang Tribun Batam dapatkan, masker salah satu pelaku sempat tersangkut di salah satu pohon tak jauh dari pagar pembatas.
Setelah 13 jam berlalu, dari waktu kejadian awal, keduanya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. “Alhamdulillah pelaku sudah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan kepada Tribun Batam, Rabu (8/7).
Selain itu, lanjut Andri, barang bukti dari kedua pelaku pun ikut diamankan di Markas Polresta (Mapolresta) Barelang.
Andri menuturkan, kedua pelaku sempat berusaha merampas tas milik korban berisikan uang jutaan rupiah. Namun upaya itu kandas setelah warga mulai berdatangan.
“Tak sempat. Karena korban coba mengamankan barang miliknya,” tambah Andri.
Menurut istri korban, Candy harus mendapat sebanyak 35 jahitan akibat 3 (tiga) luka gores serius di kepalanya. (dna)