Sejumlah ketentuan ini, diakui Ketua KPU Kepri, Sriwati sudah diatur dalam PKPUNomor 6 Tahun 2020.
Ia mengatakan, lampiran-lampiran khususnya yang mengatur tentang protokol kesehatan akan disebarluaskan kepada partai politik.
Seperti diketahui, KPU membuka pendaftaran untuk bakal pasangan calon pada 4 September 2020.
Pendaftaran ini akan berlangsung selama 2 hari hingga 6 September.
"Nantinya bagi bakal calon yang ingin mendaftar, hanya diperbolehkan beberapa orang saja yang datang.
Akan kami tentukan siapa saja yang bisa ikut saat pendaftaran. Dalam tahapan tersebut, kami juga meminta pengamanan dari TNI-Polri," ucapnya, Minggu (30/8/2020).
Terkait syarat pendaftaran. Sriwati menyebutkan, tentunya bakal calon harus melengkapi persyaratan pencalonan dan calon.
Sriwati mengimbau dalam Pilkada serentak, seluruh masyarakat dan partai politik bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kepri.
"Dua-duanya itu syaratnya harus lengkap. Batas waktu hanya 2 hari saja. Bila lewat dari batas waktu artinya tidak ikut menjadi peserta Pilkada.
Pilkada serentak ini harus berjalan dengan lancar dan damai. Jangan ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab membuat suasana Pilkada gaduh. Tentunya aparat penegak hukum punya kewenangan," ucapnya.(TribunBatam.id/Thomm Limahekin/Endra Kaputra)