Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Beberapa daerah termasuk Batam sudah mengeluarkan peraturan yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Di Batam, tak pakai masker bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu. Namun di Jakarta Timur warga yang tidak pakai masker disanksi masuk ke peti mati.
TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa daerah yang menerapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan
1. Batam Kenakan Denda
Di Batam, sanksi pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.
Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020, namun mulai efektif berlaku Rabu (9/9/2020).
Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:
1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;
3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:
1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).
3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;
7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.
Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu..
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.
Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.
Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.
Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mall, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.
Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
2. Dimaksukkan ke Peti Mati
Beda dengan Batam, Jakarta Timur menerapkan sanksi dalam bentuk lain.
Warga yang beraktivitas di luar rumah kini harus benar- benar serius menaati protokol kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker.
Pasalnya, warga yang tak mengenakan masker akan dimasukkan ke peti mati Covid-19 oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Hal tersebut seperti yang terjadi di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (2/9/2020).
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, warga pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau yang tak mengenakan masker sudah diberi hukuman dengan dimasukkan ke peti mati.
"Tadi kalau enggak salah ada dua orang. Coba nanti saya cek lagi," kata dia saat dihubungi.
Budhy mengatakan, awalnya para pelanggar mengantre giliran diberi sanksi sosial menyapu jalanan.
Setiap pelanggar diharuskan menyapu selama satu jam.
"Karena banyak yang ngantre. Nah kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar, mau masuk peti mati atau nunggu," kata Budhy.
Beberapa pelanggar setuju untuk masuk peti mati selama beberapa menit demi mempersingkat waktu.
Mereka yang masuk ke dalam peti mengaku kapok dan akan patuh memakai masker selama di luar rumah.
Lebih lanjut, Budhy mengatakan peraturan ini masih dalam tahap uji coba. Jika denda ini memberikan dampak baik untuk masyarakat, maka denda ini akan diusulkan untuk diberlakukan secara tetap.
"Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," ucap dia.
3. Bengkulu Terapkan Denda
Pemprov Bengkulu menerapkan Pergub nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pemprov Bengkulu bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang kedapatan tak memakai masker.
Aparat akan patroli setiap malam dari pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB di tempat umum seperti kafe, tempat makan, tempat hiburan dan tempat masyarakat berkerumunan.
Denda Rp 100 ribu itu berlaku bagi perorangan. Ada juga denda Rp 1 juta bagi pemilik usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan.
Ada juga sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, membersihkan area pemakaman dan membantu menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
Sanksi sosial ini berlaku selama satu jam saja.
4. Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi masyarakat Kota Balikpapan yang terjaring razia perdana mendapat sanksi teguran dan surat tanda bukti pelanggar.
Selasa (1/9/2020) kemarin, Pemkot Balikpapan mulai memberlakukan Perwali terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan covid-19.
Pada hari pertama, pihak Satpol PP telah menjaring 86 orang warga Balikpapan yang tidak memakai masker.
Kebanyakan dari pelanggar tersebut memilih sanksi sosial daripada membayar denda.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi tak menutup kemungkinan bakal mengenakan tarif denda progresif.
Ini mencontoh DKI Jakarta. Langkah tersebut akan diambil jika pelanggar protokol kesehatan covid-19 melakukan pelanggaran secara berulang.
"Kalau bandel kita akan ikuti jejak DKI Jakarta, bisa progresif, maka denda akan ditingkatkan. Kita akan pikirkan lagi apakah Perwalinya direvisi untuk denda progresif," ujarnya di kantor Balai Kota, Rabu (2/9/20).
5. Sita KPT 10 Hari
Sanksi baru bagi warga Klaten yang masih nekat keluar rumah tanpa masker akan mulai berlaku Kamis, (3/9/2020) di seluruh wilayah Kabupaten Klaten.
Adapun sanksi baru itu berupa penahanan KTP Elektronik atau identitas pengenal warga selama 10 hari dan juga hukuman untuk membersihkan fasilitas umum di wilayah itu.
Peraturan itu diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Klaten.
"Iya, mulai besok akan diterapkan sanksi yang ada di perbup 40 tahun 2020 itu yakni penahanan tanda pengenal warga bagi pelanggar disiplin terutama yang tidak memakai masker saat berada di ruang publik," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito pada Tribunjogja.com, Rabu (2/9/2020).
Menurutnya, penerapan sanksi itu tidak berlaku bagi balita, difabel dan lansia, tapi tetap berlalu bagi anak-anak yang telah memiliki status pelajar di Kabupaten Bersinar.
"Kalau untuk anak-anak langsung akan kita data dan laporkan kepada Dinas Pendidikan dan nanti Dinas Pendidikan akan melaporkan ke sekolahnya dan sekolah akan mencatat itu sebagi skor pelanggaran di sekolahnya," tambahnya.(*)