Dari kedua pelaku didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.097 gram.
Dari barang bukti itu akan dimusnahkan sebanyak 2.725,02 gram dan sebanyak 363,98 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Kesemua barang bukti yang disisihkan untuk dimusnahkan itu lantas dimasukkan ke dalam mobil Incinerator disaksikan oleh empat tersangka.
(Tribunbatam.id/Alamudin)