VIRUS CORONA DI KARIMUN

Sudah Berlaku, Langgar Protokol Kesehatan di Karimun Bakal Kena Sanksi Denda atau Kerja Sosial

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Karimun, Aunur Rafiq menyebut, ada sanksi berupa materil atau denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Karimun

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Siap-siap! Para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun akan diberikan sanksi.

Hal ini dijalankan setelah Pemerintah Kabupaten Karimun Karimun menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perbup ini disusun oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan ditandatangani oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada Kamis (10/9/2020).

"Ada sanksi berupa materil atau denda dan sanksi sosial," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Di dalam aturan tersebut dipaparkan apa saja yang harus dilaksanakan oleh masyarakat dan pelaku usaha serta pengelola dan penanggungjawab tempat atau fasilitas umum.

Demi Kampanye Protokol Kesehatan, Wilayah Ini Copot Baliho Bergambar Orang yang Tidak Pakai Masker

Bagi perorangan, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Meliputi menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), menghindari kerumunan massa tanpa adanya protokol kesehatan, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS).

Selanjutnya, menunjukkan surat hasil Rapid Test dan/atau Surat Keterangan Kesehatan bagi yang datang atau keluar daerah serta mengunduh aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC) atau mengisi formulir Health Alert Card yang telah disediakan oleh Petugas KKP.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan upaya pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala minimal 2 kali dalam 1 minggu.

Kemudian, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 serta memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Selain itu bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pada pelaksanaan kegiatan yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa agar mengajukan surat permohonan rekomendasi kegiatan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kecamatan di Daerah.

Pemantauan kegiatan yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa di tingkat kecamatan akan dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan.

Untuk tingkat kabupaten, pemantauan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat melibatkan TNI-Polri.

Bagi pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi yang dibedakan sanksi perorangan dan pelaku usaha ataupun pengelola fasilitas umum.

Untuk perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis. Kemudian sanksi kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum (area publik) selama 60 menit atau denda administratif sebesar Rp 50.000.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama.

Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda yang telah ditetapkan.

Lalu penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga.

Jika masih melakukan pelanggaran sebanyak empat kali maka akan diberlakukan pencabutan izin usaha.

"Pemberlakuan aturan ini dimulai hari ini," ujar Rafiq.

Tak Pakai Masker Kena Denda Rp 250 Ribu

Di Batam, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.

Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.

Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.

• Bertambah 2.775 Pasien Positif Corona, Total Covid-19 di Indonesia jadi 177.571 Kasus

• Pemerintah Turunkan Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Golongan Rendah, Berikut Rinciannya

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;
3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:

1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).
3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;
7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu..

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.

Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mall, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Usulan DPRD Batam

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai, penting adanya sanksi dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Menurutnya, imbauan dan teguran saja tidak cukup untuk memunculkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan.

"Yang jelas aturan kalau nggak ada sanksi, orang nggak akan jera. Terkait sanksi ini kami mengusulkan harus ada ketegasan," kata Nuryanto, Selasa (1/9/2020).

Mewakili DPRD Batam, pihaknya telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan dalam rapat FKPD tempo lalu.

"Kami sudah mengusulkan, pertama dikasih sanksi fisik seperti push up, kerja sosial, senam, dan lain sebagainya. Kedua, kasih sanksi denda yang nominalnya bisa membuat jera.

Kemudian ketiga kalau nggak bisa diapa-apakan lagi, kasih sanksi kurungan," jelas Nuryanto.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, saat ini Perwako telah diteken untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepri.

Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kepri, maka Perwako dapat segera disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

"Soal nama dan nomor Perwako akan diumumkan setelah dikembalikan dari Pemerintah Provinsi," ujar Jefridin, Senin (31/8/2020) lalu.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Hening Sekar Utami)

Berita Terkini