Untuk tingkat kabupaten, pemantauan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat melibatkan TNI-Polri.
Bagi pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi yang dibedakan sanksi perorangan dan pelaku usaha ataupun pengelola fasilitas umum.
Untuk perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis. Kemudian sanksi kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum (area publik) selama 60 menit atau denda administratif sebesar Rp 50.000.
Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama.
Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda yang telah ditetapkan.
Lalu penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga.
Jika masih melakukan pelanggaran sebanyak empat kali maka akan diberlakukan pencabutan izin usaha.
"Pemberlakuan aturan ini dimulai hari ini," ujar Rafiq.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)