VIRUS CORONA DI KARIMUN

Kena Sanksi Teguran, 188 Orang di Karimun Langgar Protokol Kesehatan, Ada Sanksi Bertahap

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan melakukan razia protokol kesehatan di Karimun, Senin (14/9/2020) pasca Perbup No.49 tahun 2020 diterbitkan

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Petugas gabungan mulai melaksanakan razia pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun.

Razia ini dilaksanakan setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Karimun terkait sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Penerapan aturan tersebut dimulai sejak Senin (14/9/2020) ini.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh Polres Karimun dan Satpol PP. Sasarannya adalah tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan kedai kopi.

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan ditemukan. Di antaranya ada warga yang tidak menggunakan masker dan masih berkumpul dengan tidak menjaga jarak.

Sanksi Denda di Perwako 49/2020 Ditunda, Wali Kota Batam: Saya Tak Mau Memberatkan Masyarakat

"Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Di hari pertama kegiatan, ditemukan sebanyak 188 pelanggar. Kepada para pelanggar, petugas langsung memberi sanksi berupa teguran lisan dan tulisan.

Adenan menyebutkan, selain sanksi, pihaknya juga memberikan masker gratis kepada para pelanggar.

"Kita berikan juga masker secara gratis agar tidak ada lagi pelanggaran untuk kedepannya," ujar Adenan.

Dijelaskan Adenan, pemberian sanksi akan diberikan secara bertahap. Diawali dengan teguran, kemudian akan ada sanksi sosial, hingga denda administrasi bagi perorangan.

"Sedangkan bagi pemilik usaha, akan diberikan sangsi ataupun denda, penutupan sementara hingga pencabutan ijin usaha jika tidak mengindahkan protokol kesehatan," tambah Adenan.

Sementara untuk penindakan, jelas Adenan, akan dilakukan oleh petugas Satpol PP. Aparat kepolisian hanya memberikan bantuan pengamanan.

"Patroli gabungan dengan sasaran secara dinamis akan terus dilakukan baik siang maupun malam," ujar Adenan.

Pada kesempatan itu Adenan juga mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.

Halaman
123

Berita Terkini