TRIBUNBATAM.id - Corona Belum Reda Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berikut Rincian Tarif Baru 2021.
Saat angka pengangguran meningkat dan ekonomi rakyat terseok-seok karena pandemi virus corona yang tak kunjung mereda, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS.
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Kelas III dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau biasa disebut peserta mandiri akan mengalami kenaikan pada 2021.
Itu terjadi lantaran pemerintah memutuskan untuk mengurangi besaran bantuan iuran dari sebelumnya Rp 16.500 per orang setiap bulan menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.
Baca juga: Mulai 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang, Simak Caranya
Baca juga: BPJS Kesehatan Kenalkan e-Dabu, Permudah Akses Peserta Lewat Gadget
Baca juga: Data BPJS Kesehatan, 95 Persen Warga Anambas Masuk Anggota, Dapat Penghargaan Presiden RI
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, memang tak ada yang berubah soal besaran iuran peserta BPJS Kesehatan Kelas III kategori PBPU dan BP yakni masih Rp 42.000.
Namun karena ada pemangkasan bantuan iuran, maka pada tahun depan setiap peserta mandiri harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III.
Baca juga: BPJS Kesehatan Hapus Sistem Tiga Kelas, Tak Ada Lagi Perbedaan Layanan Mulai Tahun Depan
Sebelumnya, jika selama ini pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, maka setiap peserta membayar sisanya sebesar Rp 25.500 per bulan.
Tapi, karena ada pengurangan besaran bantuan iuran dari pemerintah menjadi Rp 7.000, maka tiap peserta harus menambah biaya iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp 35.000 per bulan.
Baca juga: Dampak Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Tanjungpinang Turun Kelas
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan ada sejumlah alasan pemerintah mengurangi bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP.
Pertama, kata dia, ini dilakukan demi menyeimbangkan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2021.
"Ini dilakukan dalam rangka menyeimbangkan support pemerintah melalui APBN," kata Askolani pada Selasa (1/12/2020).
Selain itu, kata dia, penetapan nilai bantuan iuran yang diberikan pemerintah sebesar Rp 7.000 juga karena melihat kemampuan bayar masyarakat.
Baca juga: Cara dan Syarat Bayi Baru Lahir Daftar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Lebih 28 Hari
Baca juga: 554.968 Warga Batam Sudah Jadi Peserta, BPJS Kesehatan: Semua Orang Berhak Sehat
Terakhir, pemangkasan bantuan iuran dilakukan karena untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jangka panjang.
"Pengurangan ini untuk memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih sustainable untuk jangka panjang," ucap Askolani.
Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik tahun depan.
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
"Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tetap menggunakan Perpres 64 Tahun 2020," kata Muttaqien dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: 19.493 Warga Bintan Terkena Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penambang Boat Pancung di Batam Menjerit: Mau Bayar Pakai Apa?
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 yang harus dibayarkan peserta yakni Kelas 1 sebesar Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000, dan Kelas 3 Rp 35.000.
Sebenarnya, iuran Kelas III sebesar Rp 42.000.
Tapi karena ada subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka yang harus dibayar peserta hanya Rp 35.000
Muttaqien menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan paling lambat tahun 2022.
Iuran akan disesuaikan dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan tahun 2022.
Ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga pernah disinggung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, juga sebelumnya mengindikasikan akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Rencana kenaikan tersebut dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Komunitas Pasien Cuci Darah Siapkan Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II
Baca juga: Besaran Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Juga Naik Jadi 5 Persen
Itu seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
Untuk itu, butuh penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
Penyesuaian ini, kata Terawan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.
"Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran," ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Sudah Diteken Presiden Jokowi, Inilah Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kelas III Dapat Subsidi
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi Mulai 1 Juli, Buruh Batam Sebut Pemerintah Tak Taat Hukum
Baca juga: Tunggu Arahan Pusat, FSPMI Bintan Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
.
.
.
SUMBER: KOMPAS TV
(*)