"Putusan Pengadilan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka eksekusi oleh jaksa saat ini dilaksanakan dengan cara menenggelamkan kapal itu di laut sesuai dengan alur laut yang sudah ditentukan oleh pejabat yang berwenang, dan dilaksanakan di Perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Batam, Kepri," kata Polin saat sambutan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam, Kamis (4/3/2021)
Menurutnya, pemusnahan barang bukti dengan cara menenggelamkan itu adalah salah satu metode yang ramah lingkungan.
"Pasalnya nanti jika sudah tenggelam, tentu bangkai kapal tersebut akan ditumbuhi lumut dan juga batu karang, kemudian akan menjadi sarang ikan, itu jelas akan membantu nelayan dalam mencari ikan," ujarnya.
Polin mengatakan, pada 3 Maret 2021 lalu, sudah memusnahkan 4 kapal barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan hari ini 4 Maret 2021 ada 6 kapal yang akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.
Baca juga: Bukan Dimusnahkan, Semua Kapal Pelaku Ilegal Fishing Rampasan Negara di Kepri Ditenggelamkan
Dalam hal pemusnahan 6 kapal pelaku Illegal Fishing, Kejari Batam bekerja sama dengan Kajaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kepri, juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Pengadilan
"Tanpa dukungan yang lain, maka hanya 4 kapal kemarinlah yang bisa dimusnahkan," ujarnya.
Polin berharap setelah sejumlah kapal asing yang melakukan Illegal Fishing sudah Inkracht dan ditenggelamkan, akan memberikan kesejahterakan tersendiri bagi nelayan masyarakat Kepri.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, di Perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Batam, Kepri, di atas kapal Pengawas Perikanan, sekira pukul 11.04 WIB pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan sudah mulai dilakukan.
Tidak butuh waktu lama, kurang lebih hanya memakan waktu sekitar 40 menit, 5 buah kapal sudah berhasil ditenggelamkan pada pukul 11.44 WIB.
Tampak cara yang dilakukan adalah dengan memasukkan air ke dalam lambung kapal hingga tenggelam.
Namun saat itu yang ditenggelamkan di perairan Air Raja hanya 5 buah kapal.
"Di Perairan Air Raja tadi ada 5 buah kapal yang ditenggelamkan, sedangkan yang satunya lagi berada di Dermaga PSDKP dengan kondisi sudah tenggelam terlebih dahulu," kata Hari di atas Kapal Pengawas Perikanan Republik Indonesia Orca 03, usai menyaksikan penenggelaman kapal, di perairan Air Raja, Kecamatan Galang, Batam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono
Dari 6 buah kapal asing yang ditenggelamkan tersebut lebih banyak berbendera Vietnam dan ada juga negara lain.
"Nanti biar benar silahkan ditanyakan kepada Seksi Barang Bukti Kejari Batam," ujarnya
Selain itu ia mengatakan bahwa, terkait biaya penenggelaman kapal ini diperkirakan menelan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per satu buah kapalnya, tergantung jenis kapal, posisi kapal dan sebagainya.
"Karena kapal-kapal yang akan dimusnahkan akan ditarik dari Dermaga menuju tempat ini tentu membutuhkan biaya," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google