KORUPSI IZIN TAMBANG

Soal Korupsi Izin Tambang Kepri, Pengacara Azman Taufik Protes Vonis Hakim, Mengapa?

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Eduard Arfa, penasihat hukum Eks Kadis PTSP Kepri Azman Taufik. Soal Korupsi Izin Tambang Kepri, Pengacara Azman Taufik Protes Vonis Hakim, Mengapa?

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Eduard Arfa, penasihat hukum atau pengacara eks Kadis PTSP Kepri, Azman Taufik memprotes vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.

Protes ini menyusul perbedaan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya, saat persidangan berlangsung dan setelah sidang berakhir, Kamis (18/3/2021) lalu.

Saat pembacaan amar putusan berlangsung, ketua majelis hakim, Guntur Kurniawan menyebut terdakwa Azman Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Namun setelah sidang berakhir dan ditanya lebih lanjut, Guntur menyebut Azman dihukum 9 tahun penjara.

"Semua yang hadir dalam sidang terbuka itu dengar, bahwa amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim 6 tahun. Kenapa setelah sidang selesai 9 tahun penjara?," katanya protes dan menanyakan hal itu ke Ketua PN Tanjungpinang, Admiral, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang Kepri, Oknum ASN Bobby Satya Divonis 6 Tahun Penjara

Baca juga: Ini Vonis Lengkap 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang di Kepri, Paling Tinggi Amjon

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Admiral (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Eduard yang pernah menjadi Ketua PN Tanjungpinang ini sangat menyesalkan hal tersebut.

"Ingat dan pahami, putusan yang sah itu saat sidang berlangsung. Bukan setelah sidang baru disampaikan 9 tahun," ujarnya mengkritik.

Dasar kritik Eduard yakni pasal 195 KUHAP. Sesuai pasal itu, semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

"Itu yang saya protes. Jelas dalam sidang diucapkan 6 tahun. Kita ada rekamannya. Kawan-kawan media pun dengarkan itu kan?," tanyanya menguatkan komentarnya kepada awak media.

Terkait protes ini, Ketua PN Tanjungpinang, Admiral menyampaikan, itu merupakan hak kuasa hukum.

"Kita akan melakukan klarifikasi kepada majelis hakim," katanya.

Disinggung soal pasal 195 KUHAP, Admiral tak berkomentar panjang.

"Saya kan kondisinya tak tahu saat itu. Tentu saya harus dengarkan dulu ke dua belah pihak. Saya akan segera kumpulkan para hakim dulu terkait hal ini," jawabnya.

Amjon Divonis 12 Tahun Penjara

Diberitakan, eks Kepala Dinas atau Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon divonis 12 tahun penjara, Kamis (18/3/2021).

Selain itu, Amjon juga dihukum denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota membacakan amar putusan sidang perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti," kata Guntur Kurniawan.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu Amjon dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Selain Ferdy Yohanes, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang Kepri Kembalikan Uang ke Negara

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Tambang, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Putusan Dua Eks Kadis Kepri


Sementara mantan Kepala Dinas PTSP Kepri, Azman Taufik divonis 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

"Untuk terdakwa Azman Taufik juga tidak dikenakan uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan.

Putusan hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya. Yakni 13 tahun dan 6 bulan penjara untuk Azman Taufik serta denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim menyampaikan, kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU diberikan waktu 7 hari ke depan, apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan majelis tersebut.

Pantauan Tribunbatam.id, Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan masing-masing terdakwa didengarkan para kuasa hukumn terdakwa dan JPU.

Karena masih kondisi pandemi Covid-19, para terdakwa menyaksikan sidang agenda putusan itu melalui video conference dari Rutan Tanjungpinang.

JPU Dodi yang diwawancarai seusai sidang menyampaikan, akan pikir-pikir dulu terhadap amar putusan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi putusan yang sudah dibacakan dan ditetapkan majelis hakim. Kami pikir-pikir dulu, dan akan melaporkan kepada pimpinan kami," sebut Dodi.

Ia juga menyebut, dalam kasus ini terdakwa Amjon sebagai tokoh sentralnya.

"Terdakwa Amjon adalah tokoh sentralnya," sebutnya.

Vonis Lengkap 12 Terdakwa Korupsi Izin Tambang di Kepri

Sementara itu, berikut putusan sidang perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terhadap 12 terdakwa.

Sidang agenda putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021).

Diketahui, kasus korupsi izin tambang ini menyeret 2 eks kepala dinas atau Kadis di Kepri. Mereka yakni Eks Kadis ESDM Kepri, Amjon dan eks Kadis PTSP Kepri, Azman Taufik.

Selain itu ada 10 orang lain terlibat.

Berikut vonis lengkapnya:

1. Bobby Satya Kifana, oknum ASN di Pemko Tanjungpinang, dan Wahyu Budi

Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa dihukum pidana 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta atau subsider 4 bulan.

Selain itu, keduanya dijatuhi hukuman membayar Uang Pengganti (UP) Rp 8,2 miliar lebih atau subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

2. Arif Rate

Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 2,3 miliar subsider 3 tahun penjara.

3. M Achmad

Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP senilai Rp 2,5 miliar, subsider 3 tahun dan 6 bulan.

4. Hary Malonda dan Sugeng

Kedua terdakwa divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara.

Hari Molanda dan Sugeng juga dihukum untuk membayar UP senilai Rp 7,1 miliar atau subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.

5. Eddy Rasmadi

Terdakwa divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 1,7 miliar, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

6. Amjon

Terdakwa divonis 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan penjara. Tidak membayar UP.

7. Azman Taufik

Terdakwa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan. Tidak membayar UP.

8. Djalil

Terdakwa divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 878 juta, atau subsider 3 tahun penjara.

9. Adrian Alamin

Terdakwa divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, atau subsider 2 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 613 juta, atau subsider 2 tahun penjara.

10. Junaedi

Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, atau subsider 3 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 1,2 miliar, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang putusan ini, Ketua Majelis Hakim ialah Guntur Kurniawan dengan 4 hakim anggota.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan berlangsung tertib.

Para terdakwa tidak dihadirkan sesuai protokol kesehatan. Hanya menggunakan video conference dari Rutan Tanjungpinang.

Terhadap putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

* Berita tentang Kepri


* Berita tentang korupsi izin tambang

* Berita tentang korupsi

Berita Terkini