KEPRI TERKINI

Kemenhub Kirim Surat Bahas Labuh Jangkar, DPRD Kepri: Harusnya Daerah Tersinggung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Kepri Onward Siahaan bereaksi atas surat yang dikeluarkan Dirjen Hubla Kemenhub terkait retribusi labuh jangkar. Ia meminta Gubernur Kepri menggunakan aksesnya terkait hal itu.

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri bereaksi terkait surat penolakan terkait penarikan retribusi labuh jangkar oleh daerah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kemenhub.

Anggota DPRD Kepri Onward Siahaan menilai, surat yang dikeluarkan seakan menunjukan kurang seriusnya Pemprov Kepri dalam memperjuangkan penarikan restribusi labuh jangkar.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut melayangkan surat kepada Kepri dan dua daerah lainnya, yakni Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara.

Surat pada 17 September 2021 serta ditanda tangani Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan penarikan retribusi daerah atas jasa labuh jangkar, penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan alasan, jenis objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list.

Baca juga: Nasib Retribusi Labuh Jangkar Kepri, Kemenhub Keluarkan Surat Sakti

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tegaskan Kelola PAD Labuh Jangkar dengan Transparan

Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

Selanjutnya, kewenangan Pemda yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

Tidak hanya itu saja, dalam isi surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PDRD dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kemendagri dan Kemenkeu.

Sehubungan hal tersebut diatas, agar para Kepala Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

"Upaya Pemprov Kepri mendapatkan retribusi labuh jangkar itu seakan tidak maksimal.

Surat itu jelas maksudnya.

Pemprov tidak boleh kelola retribusi labuh jangkar, dan kembali lagi seperti dulu.

Artinya pusat yang kelola lagi," ujarnya usai hadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kepri, Senin (20/9/2021).

Politisi Gerindra itu juga meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk mendesak agar pengelolaan retribusi labuh jangkar dikelola oleh daerah.

"Posisi mendesak dan loby ada di Gubernur Kepri. Kita juga harus desak itu.

Masa kita gak bisa kelola itu. Kalau kelola masuk kantong sendiri jelas salah, dan akan berhadapan dengan hukum.

Baca juga: Labuh Jangkar Kepri Jadi Sorotan DPRD Batam, Batam Dapat Apa?

Baca juga: Djasarmen Merasa Puas Kepri Akhirnya Kelola Labuh Jangkar, Lakukan Ini saat Duduk di Komite II DPD

Ini kan kita kelola pakai aturan, dan jelas masuk kas daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gubernur Kepri jangan khawatir, teman-teman di DPRD akan berjuang juga untuk itu.

Soalnya sangat berdampak bagi masyarakat," ujarnya tegas.

Ia juga menyayangkan surat tersebut seakan bisa mengatur Kepala daerah dan daerah khsusunya Kepri itu sendiri.

"Sekarang jadinya sekelas Dirjen bisa atur Gubernur Kepri.

Seharusnya daerah itu tersinggung dengan surat itu.

Memang laut di Kepri ini punya nenek moyangnya dirjen yang posisinya masih Plt itu, laut ini punya negara," sebutnya kesal.

Ia pun meminta juga kepada Gubernur Kepri agar bisa membicarakan hal ini langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo.

"Gubernur Kepri silahkan pakai jalurnya untuk jumpa langsung Presiden. Menko Perekonomian kan satu partai.

Silahkan minta dengan jalur itu agar bisa disampaikan langsung kepada Presiden," ucapnya meminta.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan riau (Kepri), Reni Yusneli menyebutkan, bahwa sudah ratusan juta Rupiah retribusi labuh jangkar yang masuk ke dalam kas daerah Pemprov Kepri.

Baca juga: Targetkan Rp 700 Juta Sehari dari Labuh Jangkar, Gubernur Kepri Ungkap Kendala Dihadapi

Baca juga: Titik Labuh Jangkar Kepri Bertambah, Ansar Ahmad Kejar Target Retribusi Rp 200 M Per Tahun

"Jumlahnya saya lupa, tapi ada dibawah Rp 1 Miliyarlah. Ratusan juta yang sudah masuk," ujarnya yang ditemui TribunBatam.id di Kantor DPRD Kepri.

KEJAR Target Rp 200 Miliar per Tahun

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad sebelumnya menaruh harapan hasil pungutan dari labuh jangkar akan memperkuat fiskal daerah.

Kekuatan fiskal ini akan digunakan sebaik dan seefisien mungkin untuk membangun berbagai infrastruktur yang masih dibutuhkan oleh masyarakat.

Selain itu infrastruktur penunjang investasi ke depan agar seluruh kawasan di Kepri lebih kompetitif.

“Kami akan terus memanfaatkan semua potensi yang ada di wilayah ini. Namun hal ini hanya bisa kami lakukan kalau mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

Karena itu terima kasih dan berharap Kemenko Marves, Kementerian Perhubungan dan jajaran lainnya yang terkait di laut terus memberikan dukungan itu bagi kemajuan Kepri,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat Rapat Koordinasi Bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Pertemuan itu sekaligus melaunching Pungutan Perdana Jasa Labuh/Parkir Penerimaan Daerah pada Area Labuh Jangkar Pulau Nipah, Kabil Selat Riau, Tanjung berakit dan Karimun di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (9/3/2021).

Turut hadir di kesempatan ini Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Safri Burhanuddin, Staf Ahli Menko Bidang Manajemen Konektivita, Sahat Manaor panggabean, Para Asisten Deputi Kemenko Marves, FKPD dan OPD Pemprov Kepri, serta Instansi Vertikal.

Baca juga: Gubernur Bakal Bentuk Satgas Pengawas Labuh Jangkar di Kepri

Baca juga: Soal Labuh Jangkar di Kepri, Ansar Ahmad Ingin Ditata Makin Baik, Yakin Ekonomi Maju

Ansar berkisah, untuk penentuan titik labuh jangkar, Pemprov Kepri sudah berkali-kali melakukan koordinasi, sehingga semulanya ada 18 titik labuh jangkar, akhirnya dengan bantuan Kemeko Marves ditetapkan kawasan-kawasan potensi jasa labuh jangkar ini jadi 6 titik potensial.

Setelah melalui diskusi dan didukung oleh legal adviser dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, BPKP dan BPK Perwakilan Kepri, serta pihak-pihak lainnya, akhirnya pekan lalu diluncurkan pungutan retribusi ini khusus di kawasan perairan Pulau Galang.

“Hari ini empat lokasi akan kita launching pungutan perdana labuh jangkar kembali yaitu pada area Labuh jangkar Pulau Nipah, Kabil Selat Riau, Tanjung Berakit dan Perairan Karimun,” jelasnya.

Menurut Ansar, ini adalah usaha ekstensifikasi sumber pungutan baru bagi pendapatan asli daerah.

Memang hitung-hitungan dari hasil pungutan yang dilakukan di perairan Galang, karena Nipah dan Galang ini, merupakan perairan yang sudah eksis untuk kegiatan labuh jangkar, Pemprov masih memperoleh hitungan menyeluruh dengan total 1.974.543 GT/ bulan atau 65.818 GT/hari.

Dari situ Kepri baru mendapatkan pendapatan Rp 42 juta per hari, atau Rp 1,3 miliar per bulan, maka kemungkinan baru mendapatkan perolehan per tahun itu Rp 15 miliar lebih.

“Akan tetapi dengan tambahan lokasi yang akan kita luncurkan hari ini, kita punya target 1 tahun untuk setiap hari, kapal yang menggunakan fasilitas labuh jangkar ini, target kita bisa mencapai 1 juta GT.

Sehingga per hari kita mendapatkan pendapatan Rp 700 juta.

Sehingga 1 tahun kita bisa memperoleh pendapatan retribusi plus minus Rp 200 milar,” kata Ansar.

Baca juga: Sah! Labuh Jangkar Milik Kepri

Baca juga: Agen Kapal: Sebelum Tabrak Rumah Warga Tanjunguma Batam, Tongkang sedang Labuh Jangkar

Ansar yakin angka tersebut bisa dicapai. Terlebih pemerintah mendorong para mitra kerja pada kawasan-kawasan jasa labuh ini untuk terus melakukan ekspansi pasar, membangun jaringan pasar yang lebih luas memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Kita yakin setiap hari kapal-kapal yang berlalu-lalang, kata orang Melayu, di depan Singapura, Batam dan Bintan itu rata-rata 350 sampai 400 kapal masing-masing 500 GT.

Kalau 5 sampai 10 persen saja mereka berlabuh di kawasan labuh jangkar kita maka Rp 200 miliar itu akan bisa kita capai,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad yakin.

Kalau dilihat di radar saat ini, lanjut Ansar, banyak sekali kapal yang berlabuh di tempat-tempat yang dianggap liar.

Mereka belum berlabuh di kawasan kawasan labuh jangkar seperti di depan perairan Berakit, atau di depan Pulau Telang dan di beberapa wilayah yang lain.

Karena itu Ansar menekankan agar semua harus berupaya bersama agar mereka wajib berlabuh di kawasan labuh jangkar yang sudah ditetapkan

“Oleh Karena itu, setelah ini kita akan menindaklanjuti rapat untuk membentuk tim Satgas atau tim koordinasi bersama Bakamla kemudian Pengkogabwilhan.

Kemudian Danlantamal dan Polairud dan stakeholder terkait untuk membentuk tim bersama agar kapal-kapal yang hari ini berlabuh di kawasan-kawasan di luar kawasan jasa labuh kita giring mereka.

Agar melabuhkan kapalnya di kawasan labuh jangkar yang sudah kita tetapkan,”katanya.

Saat ini, kata Gubernur, Pemprov Kepri dalam kebijakan anggaran akan menggunakan prinsip-prinsip Tight Money Policy atau pengetatan ikat pinggang.

Hal ini agar optimalisasi pembangunan daerah dapat dilakukan sungguh-sungguh.

“Kami juga sedang merestrukturisasi APBD. Kita mencoba lakukan terus intensifikasi pemungutan lebih baik.

Kami berharap kalau hari ini baru 30 persen lebih mungkin kontribusi PAD terhadap APBD kami mudah-mudahan ke depan bisa meningkat bisa mencapai lebih dari 50 persen.

Baca juga: TARIF Mahal hingga Adminstrasi Rumit, Ini Deretan Pemicu Labuh Jangkar di Kepri tak Bisa Bersaing

Baca juga: Tarif Labuh Jangkar di Perairan Kepri Mahal, Lebih Tinggi Dari Singapura, Ini Kata Kadishub

Itu menandakan daerah ini mampu mengoptimalisasi potensi daerahnya secara optimal.

Yang pasti dalam pengolaan pendapatan ini, speednya harus lebih cepat.

Jangan sampai dukungan sudah dari Pemerintah Pusat namun kitanya yang lambat dalam pelaksanaannya,” kata Ansar.

Semetara itu Penasihat Menteri Bidang Pertahanan dan Keamanan Maritim Kemenko Marves, Marsetio yang ditemui setelah acara menyampaikan bahwa dengan ditetapkan area labuh jangkar ini menjadikan provinsi Kepri lebih kompetitif.

Juga memberikan tambahan baru bagi pendapatan asli daerah.

“Dulu sebelum ada kebijakan labuh jangkar, orang ngurus namanya PKKA (Perizinan Kepengurusan Kapal Asing ) izinnya 5-7 hari.

Sekarang hanya 1 jam online sehingga sudah banyak kemudahan-kemudahan.

Bahwa area lego jangkar ditetapkan telah jelas, dulu tidak jelas masuk kemana.

Pemerintah daerah dengan Peraturan Menteri Keuangan yang terbaru bahwa ada hal khusus yang diberikan kepada kepri ini untuk mendapatkan bagian dari jasa labuh jangkar ini.

Pusat sangat mendukung hal ini, dan dalam waktu dekat akan ditinjau secara langsung oleh Bapak Menko Marves,” jelasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Berita Terkini