BPJS

INTIP Rincian Terbaru Iuran BPJS Kesehatan 2022, Ini Besaran Iuran Peserta Mandiri dan Karyawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi. Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bintan, Rabu (29/1/2020).

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

Baca juga: Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Cepat dan Nggak Ribet

- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta

Penerima Bantuan Iuran (PBI):

- Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000.

(*)

Berita Terkini