ANAMBAS TERKINI

CURHAT Honorer Anambas Imbas Surat 'Sakti' Menpan RB, 'Perut Lapar Mana Bisa Kompromi'

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas harap-harap cemas.

Tepatnya setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat sakti itu, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.

Polemik seketika terjadi di daerah.

Apalagi Kabupaten Kepulauan Anambas yang jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diketahui lebih sedikit dibanding jumlah tenaga honorer.

Sedikitnya, terdapat empat ribu tenaga honorer yang tersebar pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Anambas itu.

Baca juga: INI Masalah Baru Bagi Pemda Jika Semua Pegawai Honorer Digantikan Outsourcing

Baca juga: KEPRI Terancam Kekurangan Tenaga Guru Jika Semua Pegawai Honorer Dihapus Pemerintah

Seorang tenaga honorer Pemkab Anambas berharap adanya tindakan dari pemerintah daerah untuk meminta pertimbangan kepada pusat agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi khusus di daerah terluar.

"Ya kalau bisa ada pertimbangan lah buat daerah kita ini yang banyak pulaunya dan untuk honorer yang sudah lama bekerja juga kiranya dapat dikhususkan lah. Kita yang sudah pasti tak diterima di swasta karena sudah lewat usia ini mau kemana nantinya bang," ujarnya, Rabu, (8/6/2022).

Ibu anak satu yang telah menjalani status honorernya di lingkungan pemerintah Anambas selama 9 tahun ini, mengaku bahwa upah yang diterimanya sangat membantu pencaharian suami untuk meringankan kebutuhan hidup dan sekolah anak.

"Pendapatan suami juga gak beda jauh lah dengan saya, jadi selama menjadi honorer ini bersyukur lah bang dan sebentar lagi juga persiapan anak masuk sekolah tentu butuh biaya nantinya," terangnya.

Perempuan berhijab kuning itu, juga merasa khawatir jika nantinya terjadi pemberhentian honorer besar-besaran akan menimbulkan tingkat kriminial di lingkungan masyarakat karena terdesak akan kebutuhan hidup.

"Saya pikir dampaknya akan begini juga nantinya, soalnya mau gimana perut lapar mana bisa kompromi belum lagi kebutuhan anak sekolah dan lapangan kerja swasta di Anambas ini juga gak ada lah karena rata-rata kerja di pemerintahan dan nelayan," ungkapnya.

Tenaga honorer Pemkab Anambas mengatakan, bahwa penghapusan honorer 2023 menjadi perbincangan yang heboh di tempat kerja dan kalangan sesamanya honorer.

Baca juga: Honorer Dihapus 2023, Ini Tanggapan Tenaga Honorer di Pemkab Karimun

Baca juga: 6.000 Honorer di Batam Terancam Kehilangan Pekerjaan Tahun Depan, Dunia Pendidikan PalingTerdampak

Ia mengaku, tak sedikit dari sesama profesinya yang mempertanyakan kebenaran kebijakan itu karena dilanda rasa khawatir dan gelisah.

"Sejak Surat Edaran itu diterbitkan dan banyak berita gelondongan yang naik kini kebijakan pusat ini menjadi heboh dan tak sedikit honorer yang khawatir tak lagi dapat bekerja dan bingung mau kerja apa lagi," terangnya.

Uniknya, ia sendiri mengaku tak khawatir dan gelisah seperti sesama profesinya yang lain meski ia menyadari, bahwa untuk saat ini pekerjaannya tersebut menjadi satu-satunya mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan anak dan istrinya.

"Jujur saja saya sudah satu dekade lah mengabdi sebagai honorer di Anambas ini. Namun, saya pun tak lah juga khawatir meski nantinya kebijakan diterapkan. Karena kalau saya pelajari, hukum itu tidak lansung ke hukum-hukumnya tapi yang mana memberikan rasa aman. Artinya saya masih terus menantikan perkembangan seperti apa sistem atau mekanisme pemerintah daerah melaksanakan itu selanjutnya," ujarnya.

Pria berperawakan muda itu menimpali, bahwa pertimbangan pemerintah daerah Anambas cukup berat mengeksekusi kebijakan tersebut mengingat wilayah Anambas yang berada di wilayah terluar dengan banyaknya pekerjaan pemerintah.

"Kalau ditanyakan ke saya seberapa yakin eksekusi kebijakan ini, bagi saya mungkin hanya 50 persen. Mengapa, karena sampai detik ini belum ada keluar pernyataan resmi dari BKPSDM tentang mekanismenya. Dan untuk outsourcing itu juga bukan persoalan mudah prosesnya tentu pihak ketiga membutuhkan jaminan dari pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Menpan RB Usulkan Outsourcing, Pengganti Honorer Pemerintahan Berakhir November 2023

Baca juga: Pilihan Sulit Bupati Anambas, MenPAN-RB RI Terbitkan SE Penghapusan Honorer 2023

Terakhir dirinya juga menjelaskan, bila kebijakan penghapusan honorer itu diterapakan maka akan berdampak pada rendahnya daya beli masyarakat di Anambas.

"Setiap tahunnya juga mau dikemanakan lulusan sarjana anak daerah sedangkan lapangan kerja di sini seperti di perusahaan migas dan resort Pulau Bawah itu banyak juga yang mengundurkan diri, boleh dicek itu," terangnya.

Dia pun berharap, agar pemerintah daerah dapat dengan segera menyampaikan infomasi ataupun keterangan lanjutan agar para tenaga honorer tidak bertanya-tanya dan merasa khawatir nantinya.

MENPAN RB Usulkan Outsourcing

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.

Nantinya, Tenaga honorer berbeda dari aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memilki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Jumat (3/5/2022).

Tjahjo pun mengusulkan, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing.

"Jadi PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," terangnya.

Perusahaan yang menyediakan pegawai outsourcing dikenal sebagai penyedia layanan atau pihak ketiga.

Outsourcing merupakan praktik yang mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan tugas, seperti menangani operasional atau menyediakan layanan bagi perusahaan.

Saat ini, banyak perusahaan melakukan praktik outsourcing untuk bekerja di berbagai bidang, seperti manufaktur, layanan teknologi informasi, tugas pembukuan keuangan dan lain-lain.

Perusahaan menggunakan strategi outsourcing untuk lebih fokus ke pekerja inti perusahaan.

Baca juga: Bupati Haris Lantik 68 PPPK Guru Tahap 2 dan 9 Pejabat Fungsional di Pemkab Anambas

Baca juga: Pengurus PKS Anambas Mulai Panaskan Mesin Politik Sambut Pileg 2024

Sedangkan tenaga outsourcing diberikan tugas untuk menangani tugas dengan tanggung jawab yang lebih kecil di perusahaan tempatnya bertugas.

Strategi ini mampu membuat efisiensi pekerjaan di suatu perusahaan dengan peningkatan daya saing perusahaan dan pemotongan biaya operasional keseluruhan.

Selain itu, terdapat beberapa alasan lain mengapa sebuah perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing dari pihak ketiga.

Sepeti kurangnya kemampuan untuk memperkerjakan karyawan dengan keterampilan dan pengalaman tertentu secara penuh waktu.

Sehingga perusahaan merekrut tenaga outsourcing.

Namun, terkadang perusahaan melakukan outsourcing sebagai cara untuk mengalihkan pemenuhan persyaratan atau kewajiban karyawan ke penyedia pihak ketiga.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Berita Terkini