PUBLIC SERVICE

DAFTAR Bansos yang Cair Dalam Waktu Dekat, Begini Cara Cek Penerimanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyaluran bansos BSU atau subsidi gaji akan diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Foto Menaker

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah dalam waktu dekat akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Ada tiga bansos yang akan cair pada tahun 2022 ini di antaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sektor transportasi bagi angkutan umum serta nelayan.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

"Dalam hal ini masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli mereka," jelas Sri Mulyani dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

"Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global memang perlu direspons," sambungnya

Besaran dan penerima bansos tersebut berbeda-beda.  Saat ini, pemerintah sedang menyusun juknis penyaluran bansos kepada masyarakat.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 yang Segera Cair

Baca juga: Syarat dan Kriteria Dapat Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta

Berikut ini informasi Bansos yang akan disalurkan berdasarkan informasi dari laman Sekretariat Kabinet:

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022.

BSU ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan nominal bantuan Rp600 ribu untuk tiap pekerja.

Penerima BSU ini adalah pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, setelah mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Cara Cek Penerima BSU:

  • Kunjungi website kemnaker.go.id;
  • Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran:
  • - Lengkapi pendaftaran akun.
  • - Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Login ke akun Kemnaker;
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi;
  • Anda akan melihat notifikasi pada layar:
  • - Jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU, maka kamu mendapat BSU.
  • - Jika kamu tidak terdaftar sebagai penerima BSU, maka muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat".

Baca juga: Cara Mudah Bayar PBB Tanpa Keluar Rumah via m-Banking BRI, BNI, Mandiri, dan BCA

Baca juga: 5 Cara Pesan Tiket Bioskop secara Online lewat Sejumlah Aplikasi

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

BLT akan kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun ini.

Halaman
12

Berita Terkini