TRIBUNBATAM.id,BATAM - Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengaku kaget dengan oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial Aks yang ditangkap terkait kasus narkoba.
Menurut Kompol Benhur Gultom, oknum polisi di Batam tersebut belum pernah bertugas bahkan mengisi absen di Polsek Sekupang.
Oknum polisi di Batam itu sebelumnya merupakan anggota Satresnarkoba yang mengurus mutasi ke Polsek Sekupang.
Namun belum bertugas ia sudah tersandung kasus narkoba.
"Pelaku ini belum pernah bertugas di Polsek Sekupang. Belum terdaftar sebagai personel Polsek Sekupang," ujarnya kesal, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Kompolnas Sesalkan Ada Oknum Polisi Jual Narkoba di Batam, Minta Kapolres Lakukan Ini
Kapolsek Sekupang seolah dipermalukan akan tindakan oknum polisi di Batam yang terjerat kasus narkoba tersebut.
Apalagi, Kompol Benhur Gultom mengaku jika selama ini sangat serius dalam membina jajaran personil Polsek Sekupang dalam bertugas.
"Dari kejadian ini, kami akan memberikan perhatian serius dan mengawasi setiap personel," tegasnya.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang sebelumnya mengungkap kasus peredaran narkotika di Batam, dengan menangkap dua tersangka Selasa (29/10) dini hari.
Tersangka pertama merupakan oknum polisi di Batam berpangkat Brigadir berinisial Aks.
Baca juga: Oknum Polisi Telibat Narkoba dengan Napi, Petugas Lapas Kelas ll A TPI Belum Terima Surat Resmi
Sementara tersangka kedua berinisial Ak adalah warga sipil.
Polisi menangkap keduanya di asrama Polresta Barelang sekira pukul 1 dini hari.
Kasat Narkorba Polresta Barelang, AKP Deny Langie mengatakan, kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan melibatkan seorang narapidana.
"Satu oknum Polisi, saat ini bertugas di Polsek Sekupang. Sedangkan satunya lagi sipil. Sejumlah barang bukti, sabu, bong, timbangan termasuk kendaraan yang digunakan tersangka untuk menjemput barang bukti sudah kami amankan," ujar Deny.
Kasus ini, kata dia merupakan rangkaian pengembangan dari terpidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.
Fakta Baru
Fakta baru pun terungkap dari oknum polisi di Batam yang ketahuan konsumsi sabu-sabu di asrama Polresta Barelang.
Hasil pemeriksaan terbaru mengungkap jika oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial Aks itu mengonsumsi 15 gram narkotika jenis sabu-sabu sebelum anggota Propam menangkapnya.
Baca juga: Terungkap, Oknum Polisi yang Jual Narkoba di Batam Ternyata Berdinas di Polsek Sekupang
Parahnya lagi, oknum polisi Polresta Barelang itu mengonsumsi 15 gram sab-sabu bersama rekannya yang sama-sama berstatus tersangka di asrama Polresta Barelang.
Hal itu diketahui setelah barang bukti yang diamankan tersisa 10 gram.
Selain sisa sabu-sabu seberat 10 gram, anggota Polresta Barelang juga menemukan timbangan, alat hisap sebagai barang bukti.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kasatreskoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie mengungkap jika semula barang bukti seberat 50 gram yang dikirimkan terpidana E di Lapas Tanjungpinang kepada tersangka Ak di sekitar area DC Mall.
Barang bukti itu kemudian dibawa ke tempat Aks.
Baca juga: Oknum Polisi di Sumut Diduga Terlibat Dalam Pembunuhan Mutia Pratiwi Mantan Napi Narkoba
"Dari sana mereka membaginya," ungkapnya, Jumat (1/11/2024).
Narkotika jenis sabu-sabu itu menurutnya mereka bagi menjadi beberapa bungkus.
Bungkus, pertama seberat 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram dan 26 gram.
Beberapa kantong tersebut sudah sempat terjual kepada beberapa orang.
Termasuk ke DPO berinisial TF sebanyak 12,5 gram dan DPO lainnya berinisial W sebanyak 2,5 gram.
Baca juga: Oknum Polisi di Tanjungpinang Digerebek Warga dan Satpol PP di Kontrakan Wanita
Namun setelah diamankan barang bukti tinggal 10 gram, dan hasil interogasi Kepolisian sisah barang bukti lainnya dikonsumsi pelaku.
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News