NARKOBA DI ANAMBAS

Kejari Anambas Musnahkan 1,06 Kg Sabu termasuk Dari Kemasan Chinese Pin Wei Hari Ini

Kejari Anambas musnahkan 1,06 kg sabu dari 10 perkara narkoba, termasuk temuan benda bertuliskan Chinese Pin Wei yang terdampar di pesisir Anambas

Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
PEMUSNAHAN BB - Kejari Kepulauan Anambas musnahkan barang bukti dari 16 perkara tahun 2024 dan 2025 yang berkekuatan hukum tetap, Kamis (25/9/2025), termasuk sabu dari temuan kemasan bertuliskan Chinese Pin We yang terdampar di pesisir Anambas 

Sementara barang bukti perkara pencabulan dan penipuan dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong api.

Tindakan ini menjadi bentuk komitmen untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Jadi selain pelaksanaan putusan barang buktinya, kami juga sudah melakukan pelaksanaan putusan terhadap pidana badan, pidana denda dan biaya perkara. Seluruhnya kami setor lansung ke kas negara," jelasnya.

Secara hukum, pemusnahan barang bukti ini bagian implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.

"Kita berharap, eksekusi yang juga mengarah pada barang bukti ini dapat menjadi bukti penegasan hukum yang transparan dan terbuka kepada masyarakat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved