NARKOBA DI ANAMBAS
Kejari Anambas Musnahkan 1,06 Kg Sabu termasuk Dari Kemasan Chinese Pin Wei Hari Ini
Kejari Anambas musnahkan 1,06 kg sabu dari 10 perkara narkoba, termasuk temuan benda bertuliskan Chinese Pin Wei yang terdampar di pesisir Anambas
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Sementara barang bukti perkara pencabulan dan penipuan dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong api.
Tindakan ini menjadi bentuk komitmen untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Jadi selain pelaksanaan putusan barang buktinya, kami juga sudah melakukan pelaksanaan putusan terhadap pidana badan, pidana denda dan biaya perkara. Seluruhnya kami setor lansung ke kas negara," jelasnya.
Secara hukum, pemusnahan barang bukti ini bagian implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.
"Kita berharap, eksekusi yang juga mengarah pada barang bukti ini dapat menjadi bukti penegasan hukum yang transparan dan terbuka kepada masyarakat," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Empat Pelaku Narkoba di Anambas Dibekuk, Polisi Sita BB Berkode A-168 Chinese Pin Wei |
![]() |
---|
Dua Pekerja PLN di Anambas Kepri Ditangkap Polisi terkait Narkoba |
![]() |
---|
Tersangka Narkoba di Anambas Serahkan Diri ke Polisi Didampingi Kades Berikut Barang Bukti Sabu-Sabu |
![]() |
---|
Siasat Tersangka Narkoba di Anambas Coba Kelabui Polisi, Simpan Sabu-Sabu Dalam Plastik Gula |
![]() |
---|
4 Kg Sabu Hasil Temuan Warga Anambas Kepri Dimusnahkan, Polisi Beri Penghargaan ke Penemu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.