KORUPSI DI ANAMBAS

Kejari Anambas: Dokumen Dugaan Korupsi Desa Serat Lengkap, Hasil Audit segera Keluar

Kejari Anambas memastikan dokumen terkait dugaan korupsi Desa Serat telah lengkap. Hasil pemeriksaan kerugian negara diperkirakan akan segera keluar

Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
BERI KETERANGAN - Kasi Intel Kejari Anambas Bambang Wiratdany beri keterangan ke awak media, Rabu (15/10/2025). Pihaknya memastikan, dokumen kelengkapan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Desa Serat telah lengkap 

Namun sampai waktu yang ditetapkan, perhitungan kerugian negara masih menemui kendala, karena adanya beberapa dokumen yang belum rampung. 

Bahkan, untuk memenuhi dokumen tersebut, tim auditor dan kejaksaan diberikan perpanjangan surat tugas.

Inspektur Inspektorat Anambas Yunizar mengatakan, pihaknya belum melapor karena masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi berupa Surat Keputusan (SK) jabatan perangkat desa terdahulu.

Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan pihak yang akan bertanggung jawab dalam dugaan kasus tersebut.

Kades Antika Terseret Kasus Korupsi

Sebelumnya diberitakan, Kades Serat Antika tersandung dugaan korupsi dengan modus menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022.

Saat ini Antika sudah tak lagi menjabat Kades Serat. Dia diberhentikan dari tugasnya itu.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Anambas mengungkap jika Kades Serat, Antika telah diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian Kades Serat itu dipertegas dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Anambas Nomor 501 Tahun 2025 per tanggal 12 Agustus 2025.

Langkah Pemkab Anambas memberhentikan Kades Serat tidak dengan hormat ini terjadi saat perkara di Kejari Anambas sedang berjalan.

"Ya sudah pemberhentian tetap. Yang bersangkutan sudah tak menjabat Kades Serat lagi," ujar Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dwi Jaya Putra, Rabu (10/9/2025).

Dwi mengatakan, dasar pemberhentian tetap Kades Serat Antika karena tak lagi aktif kerja alias masuk kantor sejak Desember 2024.

Keputusan ini dipertegas dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang desa.

Aturan itu menjelaskan jikaa Kepala Desa dapat diberhentikan tetap apabila 6 bulan berturut-turut tanpa keterangan.

"Surat dari keterangan RT/RW yang bersangkutan memang tak pernah kembali. Sudah lebih dari 6 bulan tak pernah berada di Kantor Desa Serat," jelasnya.

Pihaknya telah menetapkan pemberhentian sementara Kepala Desa Serat pertanggal 16 Desember 2024 karena tak ada keterangan 3 bulan berturut-turut.

"Jadi kalau dihitung sisa masa jabatan ada 16 bulan lagi sampai 10 Desember 2026. Kami sudah menyiapkan langkah untuk posisi Penjabatnya (Pj)," terangnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved