KORUPSI DI ANAMBAS

Siap-siap, Polisi segera Umumkan Tersangka Korupsi Proyek Sodetan di Tarempa Anambas

Proyek gagal penanganan banjir di Anambas tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp10 miliar itu dalam waktu dekat akan diekspose pihak kepolisian.

Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
BERI KETERANGAN - Foto Kapolres Kepulauan Anambas  AKBP I Gusti Ngurah A.B. Kapolres beri keterangan soal perkembangan kasus dugaan korupsi proyek sodetan di Tarempa Anambas, Kamis (16/10/2025). Polisi akan ekspose dugaan tersangkanya dalam waktu dekat 

"Karena ini tidak seperti kejahatan konvensional. Jadi kita butuh tahapan-tahapan dan ini kita tetap lanjutkan untuk perkembangannya. Kami butuh waktu," pungkasnya.

Di sisi lain, Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas telah menggesa pengajuan pengklaiman jaminan uang muka.

Jaminan uang muka sebesar 30 persen dengan nominal Rp3 miliar tersebut telah pihaknya ajukan ke Asuransi Videi yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di Batam.

Sayangnya, meski telah memakan waktu berbulan-bulan, pengklaiman jaminan uang muka oleh pihak asuransi tak kunjung tuntas.

Fakta baru ditemukan, pihak Asuransi Vidai telah melakukan penyitaan aset milik kontraktor pelaksana.

Aset milik kontraktor yang telah disita berupa dua truck mixer, satu dam truck, kemudian pasir dan batu yang rencana semula akan dikirim ke Anambas.

Sitaan aset ini, sejatinya akan digunakan pihak asuransi untuk membayar pertanggungan terhadap jaminan uang muka.

Meski telah dilakukan penyitaan aset dan keluarnya surat pernyataan, namun hingga saat ini belum ada pertanggungan pembayaran jaminan uang muka diterima Pemkab Kepulauan Anambas

(TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved