KORUPSI DI KARIMUN

Kejari Karimun Ungkap Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Tahun 2024 Total Rp16,5 Miliar

Kejari Karimun ungkap korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 total Rp16,5 Miliar. Tribun Batam menghimpun alur pencairan dana hibah itu.

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
KORUPSI DANA HIBAH KPU KARIMUN - Sejumlah awak media menunggu Kejari Karimun mengumumkan nama tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024, Rabu (19/11/2025). 

Salah satunya, pelaksanaan Pilkada Karimun yang tidak ada sengketa, termasuk pemilihan suara ulang (PSU) serta calon independen.

Kejari Karimun telah menyelidiki dugaan korupsi pada dana hibah KPU Karimun ini sejak Maret 2025.

Hingga September 2025, penyidik Kejari Karimun sedikitnya telah memeriksa 70 saksi.

Kejari Karimun juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian Negara terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di KPU Karimun tahun 2024 itu. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani/*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved