NARKOBA DI KEPRI
Perusahaan di Singapura Gugat Kejaksaan dan BNN, Kapal Dirampas Negara Buntut 106 Kg Sabu-sabu
Greatsea Marine, Pte. Ltd, perusahaan di Singapura menggugat Kejaksaan dan BNN terkait kapal Legend Aquarius yang terlibat perkara 106 Kg sabu-sabu.
Ringkasan Berita:
- Perusahaan di Singapura sekaligus pemilik kapal Legend Aquarius, Greatsea Marine, Pte, Ltd menggugat Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Gugatan perdata dilayangkan setelah kapal jenis Landing Craft Transport (LCT) ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 106 Kg.
- Dalam putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk, kapal dirampas untuk Negara.
- Tiga warga negara India jadi terpidana dan divonis mati oleh pengadilan.
- Melansir laman SIPP PN Karimun, sidang bergulir sejak Kamis (12/6/2025).
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Perusahaan di Singapura, Greatsea Marine, Pte. Ltd menggugat Pemerintah c.q Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q Kejaksaan Negeri Karimun.
Serta Pemerintah c.q Badan Narkotika Nasional c.q Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri secara perdata.
Sidang gugatan perdata Nomor: 9/Pdt.G/2025/PN Tbk itu bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (20/11/2025).
Dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat serta pemeriksaan saksi-saksi penggugat.
"Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Jaksa Pengacara Negara berkomitmen untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara profesional, guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis laman Instagram @kejari_karimun yang dilihat, Jumat (21/11/2025).
Ini merupakan sidang lanjutan pada Kamis (13/11/2025).
Dalam sidang yang dilaksanakan pukul 09.30 WIB itu mengagendakan pembuktian surat dari pihak tergugat.
Baca juga: Modus 3 Warga India di Kepri Bawa 106 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia, Terancam Pidana Mati
Tergugat I dalam hal ini Pemerintah c.q Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q Kejaksaan Negeri Karimun telah mengajukan 37 bukti surat.
Sementara tergugat II dalam hal ini Pemerintah c.q Badan Narkotika Nasional c.q Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri menyerahkan 32 bukti surat.
Sejumlah bukti surat dalam sidang gugatan perdata ini mereka sampaikan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara.
Sebagai informasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan ratusan bungkus narkotika jenis sabu-sabu di perairan Karimun, Kepri.
Sebanyak 106 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas layaknya Teh China tersebut ditemukan dari kapal jenis LCT (Landing Craft Tank) bertuliskan Legend Aquarius berbendera Singapura.
Kapal ini diketahui milik Greatsea Marine, PTe. LTd, sebuah Perseroan Terbatas Swasta Bebas Pajak (Exempt Private Company Limited by Shares) yang didirikan pada Senin, 10 Januari 2011 di Singapura.
Serta beralamat di kompleks Pioneer Lot melansir sgpbusiness.com.
Kapal yang terlibat dalam perkara narkoba di Kepri ini kemudian dirampas untuk Negara.
Ini diperkuat dengan Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk.
Penangkapan narkoba di Kepri tersebut dilakukan BNNP Kepri di perairan Pongkor Karimun dengan menggunakan dua kapal Bea Cukai Batam dan anjing pelacak pada Minggu (13/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Selain mengamankan barang bukti 106 kg sabu-sabu, petugas juga meringkus tiga WNA berkewarganegaraan India.
Tiga warga negara India itu di antaranya Tiga warga Negara India tersangka 106 kg sabu-sabu di Kepri yakni Raju Muthukumaran (37), Ghovindhasamy Vimalkandhan (36) dan Selvadurai Dinakaran (33)
Diketahui kapal Legend Aquarius ini berasal dari Malaysia dengan tujuan akhir Australia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun memvonis ketiganya dengan pidana mati pada Jumat (26/4/2025).
Mereka menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
Namun Pengadilan Tinggi Kepri menolak banding dan tetap memutuskan ketiga warga India itu bersalah sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Karimun.
Jejak Perkara Perusahaan di Singapura Gugat Pemerintah Indonesia
Melansir laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (SIPP PN Karimun), sidang gugatan perdata ini telah berlangsung sejak Kamis, (12/6/2025).
Upaya mediasi pun diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama pada Senin, 14 Juli 2025 dan Senin, 4 Agustus 2025. Upaya dua kali mediasi yang dipimpin Edy Sameaputty, S.H.,M.H sebagai Hakim Mediator itu tidak berhasil.
Hingga pada Kamis, (16/10/2025), PN Karimun dalam amar putusan selanya Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut sepanjang mengenai kewenangan mengadili.
Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkara ini.
Serta memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Sinergi BNN dan Kejati Hadapi Gugatan Perusahaan di Singapura
Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Toton Rasyid, S.H., M.H., didampingi Kasubdit Bantuan Hukum, Tika Suhertika, S.Kom., S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat sinergi penanganan perkara perdata.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H beserta jajaran beserta jajaran ketika itu menyambut kedatangan rombongan BNN RI.
Selain memperkuat sinergi, kunjungan mereka dalam rangka penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BNN dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Penandatanganan SKK ini menjadi bentuk kolaborasi strategis antara BNN dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam menghadapi Gugatan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Tbk di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Gugatan ini diajukan oleh pihak Penggugat sehubungan dengan Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk, yang menyatakan bahwa kapal Land Craft Tank Legend Aquarius milik Greatsea Marine, Pte. Ltd. dirampas untuk Negara.
Dengan diterbitkannya SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun secara resmi akan bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili BNN c.q. BNN Provinsi Kepulauan Riau sebagai Tergugat II dalam proses persidangan perkara dimaksud.
"Melalui koordinasi yang solid dan dukungan hukum yang kuat, BNN optimis dapat menghadapi serta memenangkan perkara ini dengan baik," ujarnya melansir laman BNN RI yang diterbitkan 22 Juni 2025.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Fairoz Zamani/*)
| Polda Kepri Buru 3 DPO Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru Asal Malaysia ke Batam |
|
|---|
| Polda Kepri Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru MDMB 4-en PINACA ke Batam |
|
|---|
| Siasat Licik Dewi Astutik Otak Penyelundupan Sabu 2 Ton di Kepri, Sengaja Palsukan Identitas |
|
|---|
| Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 12 Kasus dengan 13 Tersangka Selama Dua Bulan |
|
|---|
| Terungkap Gembong Sabu 2 Ton yang Ditangkap di Perairan Kepri, Tim Selidiki Keterlibatan WNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Perusahaan-di-Singapura-gugat-Kejaksaan-dan-BNN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.