KORUPSI DI KARIMUN

Akal-akalan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun, Negara Dibikin Rugi Rp1,5 Miliar

Penyidik Kejari Karimun membongkar akal-akalan 4 tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun anggaran 2024 hingga Negara dibikin rugi Rp1,5 Miliar.

TribunBatam.id via Penerangan Hukum (Penkum) Kejari Karimun
KORUPSI DI KARIMUN - Potret salah satu tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun anggaran 2024 di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rabu (19/11/2025). Penyidik Kejari Karimun menetapkan 4 tersangka dalam korupsi di Karimun yang ditaksir bikin Negara rugi Rp1,5 Miliar. 

Tim Jaksa Penyidik melaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta menemukan alat bukti berupa surat.

Selain itu Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item.

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Karimun juga menetapkan melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.

"Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas," ujar Kajari Karimun. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani/*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved