Jumat, 22 Mei 2026

Imigrasi Karimun Beri Layanan Khusus, Remaja Sakit Tetap Bisa Urus Paspor dari Rumah

Layanan jemput bola pengurusan paspor dilakukan Imigrasi Karimun ke rumah remaja yang sedang sakit. Paspor dibutuhkan untuk berobat ke luar negeri

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Dewi Haryati
Istimewa/Fairoz Zamani
PEMBUATAN PASPOR - Imigrasi Karimun jemput bola layani pembuatan paspor di rumah untuk remaja yang sakit. Paspor itu dibutuhkan demi pengobatan ke luar Negeri. Foto diambil Rabu (20/5/2026) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui program layanan prioritas ramah HAM.

Kali ini, petugas Imigrasi Karimun mendatangi rumah seorang remaja berinisial MZ (15) di Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Rabu (20/5/2026).

Layanan jemput bola tersebut dilakukan karena MZ dalam kondisi sakit, sehingga tidak memungkinkan datang langsung ke kantor Imigrasi untuk mengurus paspor.

Di kediamannya, petugas Imigrasi melakukan proses pengambilan foto biometrik serta sidik jari sebagai bagian dari tahapan penerbitan paspor.

Berdasarkan keterangan keluarga, paspor tersebut dibutuhkan secara mendesak untuk keperluan pengobatan medis di luar negeri.

Program ini menjadi bagian dari implementasi jargon Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni “Imigrasi Untuk Rakyat”, dengan menghadirkan layanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho melalui Kasubsi Lantaskim, Andi Lasera mengatakan, layanan ramah HAM tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan fisik maupun kondisi darurat medis.

“Layanan ini memastikan warga yang tidak bisa berjalan atau sedang sakit tetap dapat memperoleh haknya dalam mengakses dokumen perjalanan tanpa harus datang ke kantor imigrasi,” ujar Andi.

Ia menambahkan, melalui inovasi layanan jemput bola tersebut, pihaknya berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mendapatkan layanan keimigrasian.

“Terutama bagi masyarakat yang berada dalam situasi mendesak dan membutuhkan penanganan cepat,” ujarnya.

Adapun prosedur layanan jemput bola ini dimulai dari pengajuan dokumen oleh pihak keluarga ke Kantor Imigrasi Karimun dengan membawa persyaratan lengkap.

Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat keterangan sakit atau surat rujukan resmi dari dokter maupun rumah sakit.

Setelah proses verifikasi selesai, petugas imigrasi akan mendatangi rumah atau lokasi perawatan pasien untuk melakukan pengambilan data biometrik dan sidik jari. (TribunBatam.id/Fairozzamani

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved