DERMAGA UTARA BATU AMPAR

Korupsi Rp30 M Proyek Dermaga Batu Ampar, Pejabat BP Batam Tertunduk Malu, Tangan Diborgol

Meski wajah dibalut masker, sorot mata para tersangka korupsi dermaga Batu Ampar Batam ini menghindari kamera dan pengunjung. Mereka tertunduk lesu.

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
KORUPSI DI BATAM - Tersangka korupsi revitalisasi kolam Pelabuhan Batu Ampar Batam, Aris Muajib digiring sebelum eksposes kasus di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025). 

"Ada mark-up anggaran dan maladministrasi yang sistematis," ujar Silverster.

ASA (Dirut PT MUS) dan AHA (Dirut PT DRB) menerima fee 1,5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp1 miliar lebih tanpa melaksanakan pekerjaan sama sekali. Mereka hanya "meminjamkan nama" perusahaan untuk tender.

IMS (Komisaris PT ITR) diduga mengendalikan aliran dana proyek untuk kepentingan pribadi. Ia bahkan mengalirkan Rp1 miliar kepada Ahmad Muhajib, sang PPK yang seharusnya mengawasi proyek.

IRS (Dirut PT Teralis Erojaya/TOJ), konsultan perencana, menyerahkan data teknis rahasia proyek kepada penyedia untuk memenangkan tender. Kompensasinya, Rp500 juta.

Aris Muajib sebagai PPK dinilai lalai mengawasi pekerjaan, tidak melakukan tindakan korektif saat terjadi pergantian alat proyek, bahkan tidak membuat adendum kontrak. Yang fatal: ia menerima aliran dana Rp1 miliar dari IMS.

Penangkapan tujuh tersangka dilakukan secara dramatis di tiga lokasi berbeda:

  • Empat tersangka diamankan di Jakarta
  • Dua tersangka ditangkap di Bali
  • Satu tersangka diamankan langsung di Batam

Berikut ketujuh tersangka yang kini mendekam di Rutan Polda Kepri:

  1. AM (Aris Muajib) - PPK BP Batam, menerima Rp1 miliar, lalai mengawasi
  2. IMA - Kuasa konsorsium, pembuat laporan fiktif
  3. IMS - Komisaris PT ITR, pengendali aliran dana
  4. ASA - Dirut PT MUS, terima fee tanpa kerja
  5. AHA - Dirut PT DRB, terima fee tanpa kerja
  6. IRS - Dirut PT TOJ (konsultan), bocorkan data rahasia senilai Rp500 juta
  7. NFU - Tim pelaksana penyedia

Penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial:

  • Dokumen kontrak, laporan bulanan, dan pencairan anggaran
  • 3 unit komputer
  • Emas 68,89 gram dan logam mulia 85 gram
  • Uang tunai Rp212.749.000
  • USD 1.350


Menariknya, meski nama M Rudi (mantan Kepala BP Batam) dan Fesly Abadi Paranoan (mantan Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam) sempat diperiksa, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Mantan Kepala BP Batam turut dimintai keterangan, hanya satu kali, sebatas apakah yang bersangkutan mengetahui proyek tersebut," ujar Silverster.

Dari 146 saksi yang diperiksa, penyidik menyimpulkan tujuh nama tersangka yang diumumkan sebagai aktor utama. Namun Silverster tidak menutup kemungkinan ada pengembangan dalam kasus ini.

"Kasus ini masih terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," katanya. 

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 2, 3, dan 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 31/1999
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

Ironis terbesar dari kasus ini, proyek revitalisasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan fasilitas pelabuhan strategis Batam justru mangkrak.

Kontrak diputus lebih awal, namun uang negara senilai Rp63,6 miliar sudah terlanjur dikucurkan.

Kini, yang tersisa hanya tumpukan dokumen palsu, laporan fiktif, dan tujuh tersangka dengan tangan terborgol - termasuk seorang pejabat BP Batam yang wajahnya tertunduk malu, jauh dari kebanggaan saat mengenakan seragam dinas. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved