SIDANG 2 TON SABU DI BATAM

Enam Terdakwa Kasus 2 Ton Sabu Jalani Sidang Perdana di PN Batam, Semuanya Ajukan Eksepsi

Sidang perdana kasus pengungkapan 2 ton sabu digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (23/10/2025) sore. Enam terdakwa dihadirkan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG PERDANA - Sidang perdana enam terdakwa kasus sabu 2 ton digelar di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (23/10/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana kasus pengungkapan 2 ton sabu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Kamis (23/10/2025) sore.

Sidang digelar sekira pukul 16:25 WIB di ruang sidang utama PN Batam, di Jalan Engku Putri, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, dengan menghadirkan keenam terdakwa.

Ketua PN Batam, Tiwik memimpin langsung jalannya persidangan, didampingi dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andy Bayu.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana ini yakni Muhammad Arfian, Gustirio Kurniawan.

Sementara keenam terdakwa dengan kaos tahanan berwarna merah hadir di kursi pesakitan, didampingi penasehat hukumnya dan seorang penerjemah bahasa Thailand.

Baca juga: Teriak dan Tangis di Tengah Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam, Tersangka: Kami Dijebak!

Sidang perdana ini digelar dalam agenda pembacaan dakwaan.

Adapun enam terdakwa didakwa dalam enam berkas terpisah, dua di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) Thailand, sementara empat lainnya Warga Negara Indonesia (WNI):

  • 861/Pid.Sus/2025/PN Btm - Weerapat Phongwan
  • 862/Pid.Sus/2025/PN Btm - Teerapong Lekpradube
  • 863/Pid.Sus/2025/PN Btm - Fandi Ramadhan
  • 864/Pid.Sus/2025/PN Btm - Richard Halomoan
  • 865/Pid.Sus/2025/PN Btm - Leo Candra Samosir
  • 866/Pid.Sus/2025/PN Btm - Hasiholan Samosir

Dalam dakwaannya JPU menyampaikan, tindakan enam terdakwa dikenakan pasal berlapis tentang narkotika.

"Tindakan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," ujar Arfian.

Perbuatan terdakwa tertuang dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika, subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Tiwik memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa.

"Bagaimana dari penasehat hukum atas dakwaan yang dibacakan penunutut umum?," tanya Tiwik dalam persidangan. 

Penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk mempelajari dakwaan dan menyiapkan eksepsi atas dakwaan tersebut. Pada intinya, semua terdakwa ajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.

"Kami akan mengajukan eksepsi, kami minta waktu untuk mempelajari dakwaan," kata penasehat hukum Teerapong. 

Hakim kemudian memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada 30 Oktober 2025 mendatang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved