Mantan Karyawan Bobol Kafe, Rekaman CCTv Mengungkap Aksinya Saat Mencuri HP dan Uang

HS ditangkap Polsek Sekupang setelah kedapatan membobol brankas penyimpanan uang hasil penjualan cafe Senin (27/10) mahgrib.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
FOTO DOK POLSEK SEKUPANG
TERSANGKA- HS, mantan karyawan, jadi tersangka pencurian di sebuah kafe di Sekupang dan diamankan di Polsek Sekupang. 

Adapun barang yang Dicuri, 1 unit handphone Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB. 1 unit tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB) serta Uang tunai Rp1.500.000

Total kerugian yang dialami PT Makmur Kuliner Batam selaku pemilik kafe Kobie mencapai Rp9.914.900 - angka yang fantastis untuk pencurian di kafe kecil.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat bahkan terjutuh, hal itu pula yang mengganbarkan aksi tersangka. 

CCTv tetap menjadi petaka bagi HS, rekaman CCTV yang jelas menangkap wajahnya.

Sebagai mantan karyawan, wajah HS sangat dikenal karyawan lain dan manajemen kafe.

"Dari hasil analisis rekaman CCTV, pelaku HS terlihat terlibat langsung dalam aksi tersebut," ungkap Ipda Riyanto.

Pengetahuannya tentang lokasi CCTV ternyata tidak cukup untuk menghindari terekam - atau mungkin ia terlalu percaya diri bahwa tidak akan ketahuan.

Setelah menerima laporan, Polsek Sekupang bergerak melakukan penangkapan. 

HS diamankan di rumahnya di Perumahan Taman Harapan Indah Blok Edelweis 3 No. 27, Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang, Senin (27/10/2025).

"Pelaku HS kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Ipda Riyanto.

Dari tangan HS polisi mengamankan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian dirinya beraksi. Sementara rekannya Rudi kini jadi DPO. 

Atas perbuatannya, HS kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved