PENGANIAYAAN ART DI BATAM

Kesaksikan Intan ART Korban Kekerasan Majikan di Batam: Anjing Berantem Pun Saya yang Disalahkan

Korban dugaan penganiayaan dan kekerasan rumah tangga oleh sang majikan dan sepupunya terhadap ART di Batam, memantapkan diri untuk maju sebagai saksi

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
JADI SAKSI - ART korban penganiayaan majikan, Intan, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (6/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Intan, ART korban penganiayaan oleh majikan di Batam hadir sebagai saksi di sidang, Kamis 6 November 
  • Dikasih tahu gaji Rp1,8 juta sebulan, tugas bersih-bersih dan jaga 16 anjing
  • Intan ngaku dipukul kalau pakai sapu kalau telat bangun

 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Korban dugaan penganiayaan dan kekerasan rumah tangga oleh sang majikan dan sepupunya terhadap ART di Batam, memantapkan diri untuk maju sebagai saksi di persidangan pada Kamis, (6/11/2025) 

Wanita 22 tahun dengan rambut dikepang dua itu duduk di hadapan majelis hakim.

Kantung dan kelopak matanya masih hitam, menandakan ia masih memiliki luka fisik yang belum sembuh.

Intan Tuwa Negu menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi untuk sepupunya itu, Merliati, sementara untuk terdakwa Roslina, majikannya masih beragenda tanggapan jaksa atas eksepsi.

Tidak ada kata yang keluar dari mulutnya kala duduk pertama kali di kursi saksi.

Hanya ucapan semangat dan terus menguatkan diri dari para pendamping traumatis serta keluarga NTT yang hadir di ruang sidang.

Dalam sidang saksi itu, Intan tak sendiri, 2 saksi lainnya yakni Regina (bibi Intan) dan Siti Roqiah (tetangga komplek), namun mereka diperiksa dalam waktu terpisah.

Saat sidang dengan keterangan saksi, jaksa penuntut umum membacakan poin-poin dalam BAP dan hasil visum et repertum. 

Luka fisik dan psikis disampaikan Jaksa Aditya dihadapan majelis.

Selanjutnya, ia kemudian menanyakan kembali kepada Intan terkait kejadian sebelum dan saat Intan mengalami penganiayaan itu. 

Baca juga: Reaksi Intan Lihat Roslina di Sidang Penganiayaan ART di Batam: Mata Merah-Tutupi Wajahnya

Bekerja Sejak Juni 2024

Intan terdengar gugup saat ditanya sebagai saksi dalam persidangan itu, wanita adal Nusa Tenggara Timur itu mengungkap bahwa bekerja dengan Roslina sudah sejak Juni 2024.

"Saya kerja di rumah bu Ros sejak Juni 2024 waktu itu masih di rumah sebelum yang Sukajadi."

"Awalnya tidak dikasih tahu gaji, pas udah di rumah bu ros dikasih tahu gaji saya Rp1,8 juta sebulan, tugas saya bersih-bersih dan jaga 16 anjing," kata Intan pelan.

Selanjutnya setelah hari pertama bekerja, ia baru mengetahui adanya aturan bahwa handphone harus disita.

"Pas masuk itu ada aturan, hp saya harus disita. Tidur itu kadang jam 12 malem, harus bangun 4 subuh," terangnya.

Telat Bangun Dijambak dan Dipukul Sakai Sapu

Menjawab pertanyaan jaksa dengan nada pelannya, ia mengungkap bahwa jika dia telat bangun tidak hanya omelan yang diterima, namun juga kekerasan fisik.

"Kalau telat bangun, saya dijambak, dipukul pakai sapu," kata Intan dengan jari yang beberapa kali ia kepal dan regangkan untuk mengilangkan kegelisannya.

Menurutnya kekerasan datang hampir setiap hari ketika ia membuat kesalahan. 

Bukan hanya dari Roslina, namun Merliat juga melakukan tindakan kekerasan kepadanya.

Kadang kekerasan itu dengan gagang sapu, serokan, ember plastik atau tas tangan yang melayang ke wajahnya, hingga disetrum dengan raket nyamuk.

"Selain bangun telat, anjing berantam pun saya juga yang disalahkan. Semua kesalahan saya dicatat di buku itu. Jika saya ngrusakin barang dipotong dari gaji saya," tuturnya.

Dalam persidangan jaksa juga menunjukkan tiga buku sebagai "buku dosa" yang dibuat oleh Roslina.

Buku tersebut berisi kesalahan serta penyesalan dari Intan dan Merliati selama bekerja, bahkan tercatat juga potongan gaji.

Tak Pernah Terima Gaji 

Intan mengatakan ia tak pernah menerima sepeserpun gajinya selama bekerja.

Roslina mengirimkan langsung melalui rekening kepada orangtua Intan di kampung yang sedang dalam keadaan terdesak sebanyak Rp 1 juta.

"Pas orangtua di kampung terdesak ekonomi. Bu Ros mengirimkan ke orangtuaku 1 juta, tapi dihitung sebagai hutang," kata Intan.

Sementara sisa gajinya, sudah habis terpotong untuk membayar denda dari catatan buku dosa.

Sebab ia mengakui bahwa tidak sengaja merusak kulkas milik Roslina, dan disuruh membayar ganti rugi kerusakannya.

Ditanya apakah ia pernah mengadukan perbuatan dari sang majikan kepada orang yang membuatnya bekerja di situ yang tak lain adalah pamannya sendiri ia pernah mengadukan hal itu.

"Aku pernah bilang ke Pak Yulius kalau saya nggak makan dan dikatain kasar dengan sebutan binatang. Tapi dia cuma bilang mungkin kerja saya belum baik," tuturnya.

Setelah itu, ia menjelaskan saat makan sehari-hari, ia diberi jatah makan berbeda oleh Roslina dan Meliati.

"Kalau makan enggak boleh ambil makanan mereka sebelum mereka makan. Jadi kalau sudah ga dimakan lagi aku baru boleh makan. Katanya mereka jijik dengan aku," kata Intan.

Sidang beberapa kali harus dihentikan untuk menenangkan suasana.

"Saya sudah maafkan Merliyati, karena dia saudara saya. Tapi biarlah hukum yang berjalan," katanya sebelum turun dari kursi saksi.

Sidang keterangan saksi Intan berakhir sekira pukul 17:07 WIB.

Jaksa mendakwa Roslina dan Merliyati dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam 10 tahun penjara.

( tribunbatam.id/ucik suwaibah )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved