Batam Terkini

Kronologi Gadis Remaja di Batam Dirudapaksa Berulangkali, Pelaku Ternyata Paman Sendiri

Korban ini tiga kali diperkosa dan dicabuli oleh pelaku di kawasan perumahan Violet Belian Batam. Kejadian pada September lalu. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Dok. Subdit PPA untuk Tribun
Opsnal Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, TPT (34) 

E trauma. E ketakutan. Setiap malam ia tidak bisa tidur dengan tenang. Setiap hari ia ketakutan bertemu dengan TPT.

TPT mengancam E agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Ancaman kekerasan membuat bocah itu terkunci dalam ketakutan. 

Suatu hari, E tidak tahan lagi. Ia memutuskan untuk kabur dari rumah paman I. Dengan bekal keberanian yang terkumpul dari rasa putus asa, bocah itu melarikan diri.

Di jalan, E bertemu dengan seorang penjual makanan. Entah bagaimana, E menceritakan penderitaannya kepada orang asing itu. 

Penjual makanan tersebut tergerak hatinya. Ia membawa E ke Polda Kepri untuk melaporkan kejadian yang menimpa bocah malang itu.

Setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, SM, ibu kandung E, langsung datang ke Batam. Ia tidak menyangka anak perempuannya yang ia titipkan di rumah saudaranya mengalami penderitaan seberat itu.

SM melaporkan kasus ini ke Polda Kepri. Sebagai ibu, ia hancur mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan berulang kali. Ia menyesal telah menitipkan E di rumah saudaranya. 

"Anak saya mengalami trauma dan rasa takut yang luar biasa. Dia sempat kabur karena sudah tidak tahan," ujar SM memberikan keterangan kepada penyidik.

Setelah menerima laporan dari SM, anggota Opsnal Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak cepat. Mereka melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan TPT.

Sekira pukul 00.40 WIB di kawasan Nagoya, pelaku TPT berhasil diamankan. Ia kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

TPT kini dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TPT terancam 15 tahun kurungan penjara. 

Kasubdit menyampaikan saat ini, korban E berada dalam pendampingan psikologis. Ia mengalami trauma berat akibat kejadian yang menimpanya. Setiap malam ia masih sering terbangun, ketakutan, mengingat kejadian itu.

SM berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia tidak ingin ada anak lain yang mengalami penderitaan seperti anaknya.
"Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada anak lain yang mengalami seperti anak saya," ujar SM. (TribunBatam.id/bereslumbatobing)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved