Batam Terkini

Modus Inserting Hingga Buang Barang di Laut, Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Penyelundupan Narkoba

Petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika yang terjadi melalui jalur penumpang internasional dan perairan Batam. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan narkotika 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika yang terjadi melalui jalur penumpang internasional dan perairan Batam. 

Penindakan berlangsung dalam kurun dua pekan terakhir di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center dan perairan Pulau Sau.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan penindakan pertama terjadi pada Rabu (29/10) di Pelabuhan Batam Center. 

Pihaknya mengamankan seorang penumpang berinisial MM (46) diamankan setelah unit K-9 Bea Cukai memberi respons terhadap gelagat mencurigakan saat kedatangan MV Citra Legacy V dari Stulang Laut. 

Pemeriksaan lanjutan dilakukan di area X-ray, namun tidak ditemukan barang pada tubuh bagian luar.

MM kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis. 

Hasil radiologi memperlihatkan bungkusan lateks yang disembunyikan di dalam tubuhnya. 

"Pelaku ini menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam dubur (inserting) yang terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, dan 4 bungkus ekstasi," ujar Zaky, Senin (17/11/2025)

Lima di antaranya berisi sabu seberat 236 gram, sementara empat bungkus lainnya mengandung 256 butir ekstasi. 

Uji laboratorium memastikan kandungan methamphetamine dan amphetamine pada paket tersebut.

"Saat dilakukan tes urine, pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, MM mengaku dijanjikan upah Rp 50 juta untuk membawa paket tersebut dari Johor menuju Lombok. 

Kasus ini kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, pada penindakan kedua terjadi pada Kamis (13/11). 

"Tim Patroli Laut BC 59029 yang sedang melakukan pengawasan rutin menemukan sebuah tas selempang hitam mengapung di perairan Pulau Sau sekirq pukul 12.00 WIB," sebutnya.

Tas tersebut berisi tiga korset dan dua kantong plastik berisi sembilan bungkus kristal putih.

Hasil pengujian memastikan isi tas itu adalah sabu dengan berat total sekitar 1.029,3 gram. 

Petugas menduga barang tersebut sengaja dibuang pelaku untuk menghindari pemeriksaan. 

"Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Dari dua penindakan ini, Bea Cukai menghitung potensi penyelamatan sekitar 6.600 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. 

Potensi kerugian negara akibat biaya rehabilitasi juga dapat ditekan hingga lebih dari Rp 11 miliar. 

Aksi penyelundupan tersebut melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman maksimal hukuman mati.

Zaky mengatakan keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari kewaspadaan petugas dan penguatan pola pengawasan yang terus diperbarui. 

Ia menyebut variasi modus yang digunakan pelaku menjadi tantangan yang harus diantisipasi.

"Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan lebih ketat dan patroli yang semakin intensif," ungkapnya. 

Ia juga menekankan pentingnya sinergi Bea Cukai dengan kepolisian, TNI, BNN hingga kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri.

Bea Cukai Batam menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur rawan, terutama akses laut yang menjadi pintu masuk strategis bagi penyelundupan ke wilayah perbatasan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved